Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini sudah menerbitkan SK perubahan tarif penggunaan jalan tol, tapi untuk pemberlakuan kita masih menunggu pihak manajemen," kata Branch Manajer Ruas Tol Sibanceh PT Hutama Karya , Jarot Seno Wibawa, Selasa (3/11).
Pemberlakuan tarif jalan tol seksi 4 tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1552/KPTS/2020 tanggal 27 Oktober 2020, yang rencananya akan diberlakukan 14 hari setelah SK diterbitkan atau sekitar 10 November 2020 mendatang.
Saat ini pihaknya masih menunggu izin operasional dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Kata Jarot, saat ini ruas jalan tol Sibanceh seksi empat itu masih dalam tahapan sosialisasi penggunaannya.
“Penggunaannya diberikan dalam bentuk pelayanan akses jalan tol secara gratis dalam artian pengguna jalan masih belum dikenakan tarif/biaya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dikatakan Jarot, hingga hari ini sejak diresmikan oleh presiden setiap pengguna jalan tol diharuskan memiliki e-money meski belum dikenakan tarif.
"Dari peresmian kemarin hingga hari ini belum dikenakan tarif, tapi pengguna harus sudah memiliki e-money yang digunakan saat masuk dan keluar jalan tol, tapi tidak ada pemotongan saldo," ungkap Jarot.