Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Tol Trans Jawa & Trans Sumatera Beri Diskon hingga 20% Selama Mudik Lebaran
4 Maret 2025 14:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pemerintah menetapkan kebijakan diskon tarif tol yang berlaku untuk beberapa ruas Jalan Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera selama periode mudik Idul Fitri 1446 H/2025 sebesar 20 persen.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero), Subakti Syukur, mengatakan pemberian diskon tarif tol Trans Jawa berlaku untuk ruas tol dari Jakarta menuju Semarang dan sebaliknya, selama 6 hari.
"Besaran potongan tarif tol yaitu 20 persen untuk semua golongan kendaraan, yaitu ruas Jakarta-Cikampek, Jalan Layang MBZ, Palikanci, Batang-Semarang, dan Semarang-Gresik," jelasnya saat konferensi pers, Selasa (4/3).
Subakti mengatakan, potongan tarif tol tersebut berlaku untuk perjalanan jarak jauh alias barrier gate to barrier gate, dengan pembayaran Kartu Uang Elektronik (e-Tol).
"Pemberian potongan tarif selama 6 hari tersebut yaitu 4 hari sebelum lebaran dan 2 hari setelah lebaran," tuturnya.
Berikut daftar ruas tol yang dikelola Jasa Marga yang akan mendapatkan diskon tarif tol 20 persen beserta waktu berlakunya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Direktur Utama PT Hutama Karya (HK), Budi Harto, menjelaskan perusahaan juga akan menetapkan diskon tarif tol untuk Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) selama periode mudik Lebaran tahun ini sebesar 20 persen.
"Kami juga akan memberlakukan potongan tarif yaitu mulai tanggal 24 sampai 27 Maret dan tanggal 8 dan tanggal 9 April. Potongannya sama 20 persen," jelasnya.
Potongan tarif 20 persen pada jarak terjauh tanggal 24 – 27 Maret 2025 dan 8 – 9 April 2025 berlaku untuk 5 ruas jalan tol yang dikelola Hutama Karya berikut ini.
ADVERTISEMENT