Tolak UMP 2022, Serikat Buruh Sebut Upah Sekarang Lebih Buruk dari Era Soeharto

16 November 2021 16:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa mengenakan kostum saat demo di depan patung Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (28/10). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa mengenakan kostum saat demo di depan patung Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (28/10). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan penolakan atas ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Aturan yang bakal diumumkan Menaker Ida Fauziyah sore ini, dinilai merugikan buruh.
ADVERTISEMENT
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, alih-laih menaikkan upah buruh, keberadaan aturan tersebut justru menimbulkan ancaman bahwa para pekerja bisa saja mengalami penurunan upah.
Iqbal bahkan menyebut bahwa jika aturan tersebut berlaku, ketentuan mengenai besaran upah ini jauh lebih buruk daripada zaman Presiden Soeharto.
"Sikap pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan yang lebih memberikan proteksi kepada kalangan pengusaha atau pemilik modal, dibandingkan kepada kaum pekerja kaum buruh, yang mengembalikan upah murah jauh lebih buruk dari zaman Soeharto di Orde Baru," pungkas Iqbal dalam virtual conference, Selasa (16/11).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melakukan orasi saat unjuk rasa buruh di depan kawasan Patung Arjunawiwaha atau Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Menurut Iqbal, rata-rata kenaikan upah dengan adanya aturan tersebut adalah sebesar 1,09 persen. Jauh dari permintaan buruh agar upah bisa naik 7 sampai 10 persen.
ADVERTISEMENT
Namun, adanya aturan mengenai upah batas atas dan batas bawah, membuat implementasi yang bisa berlaku di lapangan, jauh lebih rendah lagi.
Keberadaan tarif bawah, ia takutkan bakalan membuat banyak pengusaha akan lebih memilih membayar pekerja dengan tarif dasar tersebut. Sehingga tidak menutup kemungkinan para pekerja bisa terancam mengalami penurunan gaji.
"Maka KSPI sudah koordinasi dengan serikat buruh lain, hampir lebih dari 60 konfederasi tingkat nasional akan menggelar mogok nasional," tutur Said Iqbal.