Kumparan Logo

Tommy Soeharto Nunggak BLBI Rp 2,6 Triliun dari 2009, Berapa Nilainya Sekarang?

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tommy Soeharto. Foto: ADEK BERRY / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Tommy Soeharto. Foto: ADEK BERRY / AFP

Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto akan dipanggil oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI atau Satgas BLBI.

Dikutip dari pengumuman Satgas BLBI di media massa, Tommy Soeharto dijadwalkan dipanggil ke Kantor Kementerian Keuangan, Gedung Stafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara pada Kamis (26/8) pukul 15.00 WIB.

Tommy, pada akhir 2009, memiliki tunggakan BLBI Rp 2,6 triliun. Bila tahun 2009 nilai tunggakannya sebesar Rp 2,6 triliun, berapa nilai tunggakan saat ini?

kumparan coba menghitung proyeksi nilai tunggakan Tommy Soeharto terkini yang harus dibayarkan ke kas negara. Menggunakan nilai uang masa depan atau Future Value (FV), kumparan mengambil data suku bunga (i) periode 2009 hingga 2020 (t) sebagai perhitungan. Suku bunga merujuk pada bunga pinjaman rata-rata di Indonesia yang diambil dari data Bank Dunia. Hasilnya, nilai tunggakan BLBI Tommy dari Rp 2,6 triliun (Present Value/ PV), membengkak menjadi Rp 9,78 triliun (FV) pada tahun 2020.

Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers terkait revisi UU ITE, Selasa (8/6). Foto: Humas Kemenko Polhukam

Bukan Cuma Tommy Soeharto, Ada 48 Obligor yang Dipanggil Satgas BLBI

Satgas BLBI ternyata memanggil sebanyak 48 obligor dan debitur yang terkait kasus BLBI Hal itu diungkapkan Menko Polhukam, Mahfud MD, selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI atau Satgas BLBI. Menurutnya, sebanyak 48 obligor dan debitur terkait BLBI itu memiliki total kewajiban mengembalikan utang kepada negara sebesar Rp 111 triliun.

“Ini adalah uang rakyat, dan saat ini rakyat sedang susah, sehingga tidak boleh utang tidak dibayar” tegas Mahfud dalam tayangan di akun Youtube Kemenko Polhukam.

Mahfud juga mengatakan dirinya sudah bicara dengan para penegak hukum, seperti Ketua KPK, Kapolri dan Jaksa Agung. “Saya sampaikan, kalau semua mangkir, tidak mengakui padahal ada dokumen utangnya, maka jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka bisa jadi kasus pidana,” ujar Menko Polhukam.