Total Pekerja Kena PHK Tembus 32.064 per Juni 2024, Terbanyak DKI Jakarta

3 Agustus 2024 15:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: shutterstock
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat total pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang semester I 2024 mencapai 32.064 pekerja.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Laporan Bulanan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker yang diterima kumparan, Sabtu (3/8), PHK terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan jumlah 7.469 pekerja terdampak.
Daerah kedua terbanyak adalah Banten dengan total 6.135 pekerja, disusul oleh Jawa Barat sebanyak 5.155 pekerja dan Jawa Tengah dengan 4.275 pekerja.
Posisi selanjutnya adalah Sulawesi Tengah dengan total 1.812 pekerja terdampak, kemudian Bangka Belitung 1.527 pekerja terdampak, dan Riau sebanyak 833 pekerja.
Berikutnya adalah daerah dengan PHK terbanyak lainnya adalah Jawa Timur dengan total 819 pekerja, lalu Kalimantan Barat sebanyak 785 pekerja, dan terakhir posisi ke-10 adalah Sumatera Utara dengan 539 pekerja terdampak PHK hingga Juni 2024.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memperkirakan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan terus berlanjut di 2024. Perusahaan yang berpotensi melakukan PHK adalah yang tingkat produktivitasnya rendah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah usai rapat bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Senin (20/5/2024). Foto: Ghifari/kumparan
"Perusahaan-perusahaan yang produksinya berkurang karena ekspornya berkurang, karena kondisi ekonomi global yang tidak bisa dihindarkan. Itu mungkin ada pengaruh juga dari isu tentang Palestina, Israel, juga mengurangi produksi perusahaan," kata Ida usai rapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (13/6).
ADVERTISEMENT
Ida mendorong perusahaan untuk melakukan dialog dengan pekerja untuk mencari solusi terbaik dari masalah tersebut. Hal ini sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya PHK.
Kementerian Ketenagakerjaan juga bersedia menerima konsultasi baik dari perusahaan maupun buruh. Ida mengatakan, tidak sedikit perusahaan dan pekerja yang ingin berkonsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Hasilnya, mereka tidak jadi melakukan PHK.
Demo karyawan PT. Masterindo Jaya Abadi di PN Bandung terkait dengan PHK oleh perusahaan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Tidak sedikit perusahaan yang akan ada tanda-tanda mengalami PHK mereka konsultasi baik manajemennya maupun yang mewakili pekerjaan dan alhamdulillah berakhir dengan kesepakatan dan tidak jadi melakukan PHK," ujar Ida.
Adapun Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) menjadi industri yang banyak terjadi PHK. Hingga semester pertama tahun ini, sebanyak 13.800 pekerja TPT telah mengalami PHK akibat penurunan order yang signifikan hingga tidak ada lagi pesanan.
ADVERTISEMENT