Total Permintaan SLIK di OJK Tembus 18,9 Juta per Juli 2023

23 Agustus 2023 13:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Dewan Komisioner OJK Bid. Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Frederica Widyasari dan Deputi Komisioner Bid. Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, di acara FGD dengan media di Bandung, Sabtu (24/9).  Foto: Wendiyanto Saputro/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Dewan Komisioner OJK Bid. Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Frederica Widyasari dan Deputi Komisioner Bid. Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, di acara FGD dengan media di Bandung, Sabtu (24/9). Foto: Wendiyanto Saputro/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Permintaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengalami lonjakan signifikan. SLIK merupakan layanan informasi dan pengawasan di bidang keuangan yang digunakan buat memperlancar proses penyedia dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data OJK, total permintaan informasi debitur SLIK pada Juli 2023 mencapai 18.997.440. Angka ini meningkat dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 17,9 juta permintaan dan 14,4 juta pada periode Juli 2022.
Adapun data pada Juli 2023, bila dirinci, permintaan di bank umum mendominasi dengan jumlah sebanyak 12,4 juta. Disusul kemudian pada perusahaan pembiayaan sebanyak 4,6 juta.
Sebanyak 1,08 juta berasal dari permintaan di bank umum syariah. Sedangkan untuk BPR konvensional sebanyak 385.193 dan BPR syariah 42.433 permintaan.
Lalu ada untuk perusahaan modal ventura sebanyak 136.113, perusahaan pembiayaan infrastruktur sebanyak 205, hingga perusahaan pembiayaan syariah sebanyak 119.990.
Penggunaan SLIK OJK ini masuk trending topic Twitter, Selasa (22/8). Pantauan kumparan, ada beberapa isu yang ditanyakan sekaligus dikeluhkan netizen, yaitu skor kredit di OJK.
ADVERTISEMENT
Misalnya, ada akun yang menginformasikan lima pelamar tidak lolos seleksi kerja karena hasil SLIK masuk Kolektibilitas (Kol) 5 alias tahap bahaya (blacklist) yang menunjukkan pembayaran utang mereka tidak lancar.
Akun lain ada juga yang mencuit seorang pelamar kerja tidak diterima karena memiliki paylater. Akan tetapi, opini itu dibantah netizen lain yang menyebut khusus di industri perbankan.
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Sardjito membenarkan permintaan SLIK saat ini banyak digunakan sebagai salah satu persyaratan oleh pemberi kerja.
"Jadi begini, sekarang memang banyak pemberi kerja yang meminta calon pegawainya bersih dari masalah keuangan, artinya SLIK-nya bersih dan tidak ada masalah dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan," katanya kepada kumparan, Rabu (23/8).
ADVERTISEMENT