Total Temuan Penyelundupan Narkotika Lewat Tanjung Perak Capai Rp 96 M

12 September 2023 19:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya.  Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya. Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bea Cukai Tanjung Perak telah menyita 5.065 butir pil ekstasi dan 48.824,4 gram sabu-sabu sepanjang tahun 2023 sampai 31 Agustus.
ADVERTISEMENT
"Hasil temuan ini kalau dinilaikan sekitar Rp 96,6 miliar," kata Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III, Maksi Drivandi Madya Triswanto, saat Press Tour Kemenkeu di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (12/9).
Maksi mengungkap, beragam modus para pelaku penyelundupan, pelaku menggunakan media seperti alas kaki, selang AC, hingga alat masak.
"Bahkan jerigen gas pun dijadikan modus dari luar yang ingin menyelundupkan NPP," kata Maksi.
Secara teknis, Bea Cukai mengecek produk-produk yang masuk ke Indonesia di Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Bea Cukai Tanjung Perak sendiri memiliki 5 TPS. Di sana, barang akan dicek melalui X-ray kemudian barang yang mencurigakan akan masuk ke kategori merah untuk dibongkar dan diperiksa.
Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya. Foto: Akbar Maulana/kumparan
"Teman-teman dengan analisanya bisa menemukan barang-barang NPP walaupun disimpan melalui media penyimpanan yang disengaja melewati pengawasan petugas," ujarnya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain pil ekstasi dan sabu-sabu, Bea Cukai Tanjung Perak juga menemukan barang non-narkotika yang berusaha diselundupkan untuk menghindari bea masuk.
Paling besar adalah minuman keras dengan total 224 penindakan, handphone 127 penindakan, produk pertanian sebanyak 74 penindakan, kendaraan dan sparepart 73 penindakan, obat-obatan 66 penindakan, pakaian bekas 43 penindakan, hingga alas kaki sebanyak 34 penindakan.
"Selama ini sampai 31 Agustus 2023 ada miras, handphone, obat-obatan, pakaian bekas. Ini sudah dilakukan penegakan oleh teman-teman dari Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2)," pungkas dia.