Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Transaksi di Bank Emas Tembus Rp 1 Triliun Sepekan, 17 Bank Ajukan Minat ke OJK
11 April 2025 13:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan pihaknya menyambut baik langkah bank-bank yang mulai mengajukan izin usaha bullion. Proses evaluasi akan dilakukan secepatnya asal bank terkait memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Apabila terdapat pengajuan permohonan suatu bank untuk melaksanakan kegiatan usaha bullion pada OJK, evaluasi itu tentu akan segera dilakukan dan ditindaklanjuti, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Dian dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (11/4).
Menurutnya, hingga saat ini, sudah ada 17 bank dari kategori KPMB 3 dan KPMB 4 yang dinilai potensial untuk terlibat dalam usaha bullion. Meski belum merinci nama-nama bank tersebut, Dian menilai minat mereka menunjukkan antusiasme tinggi terhadap peluang pasar emas di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Kalau melihat kecenderungannya teman-teman sekalian dengan perkembangan yang terjadi pada saat ini, kegiatan usaha perbankan ini yang terkait dengan bullion itu sudah mencapai hampir Rp 1 triliun ya sebetulnya. Itu dalam waktu yang sangat singkat sehingga saya kira ke depan potensi untuk bisnis perbankan yang terkait dengan bullion itu sangat-sangat besar,” ujar Dian.
OJK mencatat, Indonesia memiliki modal kuat untuk mengembangkan ekosistem bullion secara terintegrasi. Berdasarkan data tahun 2023, Indonesia berada di posisi ke-8 sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan antara 110 sampai 160 ton. Sementara itu, dari sisi cadangan emas, Indonesia berada di peringkat ke-6 dunia.
Dengan cadangan dan produksi emas yang solid, Indonesia dinilai mampu memanfaatkan monetisasi emas guna mendukung pendanaan di sektor rantai pasok emas. Hal ini mencakup sektor hulu hingga hilir: dari pertambangan, pemurnian, manufaktur, hingga penjualan emas ke konsumen retail.
ADVERTISEMENT
“Kegiatan usaha bullion itu menjadi bentuk diversifikasi produk jasa keuangan yang memanfaatkan monetisasi emas sebagai sumber pendanaan dalam rangka mendukung kebutuhan pembiayaan pada rantai pasok emas di dalam negeri mulai dari sektor pertambangan, juga pemurniannya, manufaktur hingga penjualan emas ke konsumen retail,” jelas Dian.
OJK berharap kehadiran usaha bullion ini tidak hanya memperluas pilihan investasi bagi masyarakat, tetapi juga memperdalam pasar keuangan nasional. Partisipasi lembaga jasa keuangan, terutama bank, menjadi kunci untuk mendorong akselerasi ekosistem bullion secara menyeluruh.
“Ke depan diharapkan terdapat partisipasi lebih banyak lembaga jasa keuangan dalam kegiatan usaha bullion untuk percepatan pembentukan ekosistem bullion ini. Sehingga dapat mengakselerasi optimalisasi pengembangan usaha bullion di Indonesia ke depannya,” ungkap Dian.
ADVERTISEMENT
OJK sendiri terus melakukan koordinasi internal dan dengan pelaku industri jasa keuangan untuk merancang strategi pengembangan usaha bullion ke depan. Menurut Dian, pendekatan yang dilakukan tidak hanya terkait dengan perizinan, tetapi juga menyentuh aspek pengawasan risiko dan penguatan ekosistem secara menyeluruh.