Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Transaksi E-money hingga QRIS Kena PPN 12%, Dibebankan ke Merchant
22 Desember 2024 8:31 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap transaksi pembayaran melalui uang elektronik, seperti e-money maupun Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS ) merupakan objek PPN . Sehingga transaksi melalui metode pembayaran ini akan dikenakan PPN 12 persen mulai tahun depan.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan hal ini dikarenakan transaksi pembayaran melalui QRIS merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran.
Aturan penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
PPN tersebut dikenakan atas Merchant Discount Rate (MDR). MDR QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan kepada pedagang alias merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat konsumen bertransaksi menggunakan QRIS.
"Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru, yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant," jelasnya kepada kumparan, Sabtu (21/12).
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana menetapkan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Jasa keuangan pada dasarnya merupakan salah satu sektor yang tidak dikenakan PPN. Hanya saja, transaksi uang elektronik termasuk dalam objek pajak yang dikenakan PPN.
“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan objek pajak baru,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.
Layanan yang dikenakan PPN di antaranya uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana. PPN berlaku untuk biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara.
ADVERTISEMENT
Misalnya, biaya layanan registrasi, pengisian ulang saldo (top-up), pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai untuk uang elektronik. Hal yang sama berlaku pada layanan dompet elektronik.
Sementara nilai uang elektronik itu sendiri, termasuk saldo, bonus point, reward point, dan transaksi transfer dana murni, tidak dikenakan PPN.
Contoh Perhitungan Pengenaan PPN Saat Bertransaksi dengan QRIS
Misalnya, Pablo membeli TV seharga Rp 5.000.000. Atas pembelian tersebut, Pablo memiliki terutang PPN sebesar Rp 550.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan oleh Pablo adalah sebesar Rp 5.550.000.
"Atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Pablo tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya," kata Dwi.
Tidak hanya konsumen, pedagang juga bisa dikenakan biaya MDR saat konsumen melakukan pembayaran menggunakan QRIS di toko atau layanan tertentu.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Bank Indonesia (BI), MDR QRIS untuk Usaha Mikro (UMI) saat ini adalah 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp 100.000 dan 0 persen untuk transaksi di bawah Rp 100.000.
MDR adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang, sehingga pedagang disebut tidak boleh membebankan biaya ini kepada konsumen.
Selain UMI, tarif MDR QRIS berbeda-beda untuk jenis merchant yang berbeda, yaitu:
Penjelasan BI soal Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono menilai dampak kenaikan PPN terhadap sistem pembayaran elektronik termasuk QRIS, harus dilihat secara holistik. Meski dia tidak dengan tegas menyebut apakah transaksi QRIS terkena tarif PPN atau tidak.
ADVERTISEMENT
Dicky juga mengatakan belum bisa menjelaskan seberapa besar dampak aturan PPN 12 persen ini terhadap transaksi uang elektronik. Sebab aturannya belum berjalan.
"Kita melihatnya harus secara holistik gitu ya. Kami nanti koordinasi dulu. Masih ada waktu bagaimana mekanisme, bagaimana kemudian pemahaman terhadap transaksi," jelasnya.