Transaksi Jual Beli Tanah Kavling yang Jadi Dasar Gugatan Pailit ke Sentul City

11 Agustus 2020 15:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang gugatan Direktur Ortus Holding Ltd, Edward Soeryadjaya oleh istrinya Fransiska Kumalawati Susilo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang gugatan Direktur Ortus Holding Ltd, Edward Soeryadjaya oleh istrinya Fransiska Kumalawati Susilo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni/kumparan
ADVERTISEMENT
Keluarga Bintoro melayangkan gugatan pailit terhadap PT Sentul City Tbk (BKSL) melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan yang diajukan Keluarga Bintoro itu, terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst pada Jumat (7/8).
ADVERTISEMENT
Sentul City pun memberikan tanggapan terkait gugatan pailit tersebut. Kepada otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (11/8), manajemen Sentul City menjelaskan gugatan tersebut berawal dari perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) objek tanah kavling di Jalan Adora Drive No. 15, Cluster Habiture Sentul City Bogor.
Sentul City tersebut awalnya akan menyerahkan tanah kavling kepada Keluarga Bintoro, selaku Pemohon Gugatan Pailit, pada 18 Maret 2014 dan 20 Agustus 2014. Namun, pihak Keluarga Bintoro tak hadir dalam proses PPJB. Nilai PPJB tanah kavling tersebut sebesar Rp 29.319.000.000.
Suasana cerah di Sentul City. Foto: Arifin Asydhad/kumparan
Setelah ditolak oleh Keluarga Bintoro, Sentul City pun menawarkan solusi, berupa relokasi ke tanah kavling lainnya (unit) yang harganya sepadan dengan harga jual beli.
ADVERTISEMENT
Pihak Sentul City membantah bila gugatan pailit tersebut, karena pihaknya memiliki utang transaksi jual beli dengan Keluarga Bintoro.
"Perseroan tidak memiliki utang kepada Pembeli-Pemohon Pailit, karena uang tersebut untuk Kavling matang," tulis penjelasan Sentul City kepada BEI seperti dikutip kumparan.
Karena proses pengadilan baru berjalan, Perseroan akan mengikuti prosedur perkara di Pengadilan Niaga Jakpus.