Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Transaksi Kripto Anjlok, Ini Strategi OJK Perkuat Ekosistem
10 November 2023 18:45 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Bappebti, nilai transaksi aset kripto sebesar Rp 94,4 triliun hingga September 2023. Angka ini turun 69 persen dibandingkan tahun 2022 yang menyentuh Rp 306,4 triliun. Padahal di 2021, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 859,4 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, menyebut OJK akan melihat bagaimana formula terbaik untuk mengembangkan dan menguatkan ekosistem aset kripto, ketika pengawasan dan pengaturan aset kripto dipegang sepenuhnya oleh OJK.
Sementara saat ini, ekosistem aset kripto masih di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Mungkin akan ada aspek kelembagaan yang harus kita benahi, karena investasi ini juga terkait dengan kepercayaan. Jadi kalau orang sudah kurang percaya, ragu untuk masuk ke instrumen investasi ini tentu akan ada tren penurunan yang berlanjut," tutur Hasan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (10/11).
ADVERTISEMENT
Hasan juga memastikan OJK akan membuat infrastruktur kelembagaan yang kuat. Hal ini dilakukan demi menjaga kepercayaan investor dalam melakukan transaksi di aset kripto.
Hasan bilang, caranya dilakukan melalui sejumlah langkah pengembangan dan penguatan ekosistem aset kripto.
Namun di sisi lain, Hasan juga menyebut semua instrumen investasi termasuk dalam hal ini aset kripto, akan turun dengan sendirinya sesuai dengan mekanisme pasarnya. Hasan berharap, peran OJK dalam membuat pengaturan ini dapat menciptakan mekanisme pasar aset kripto yang adil dan transparan.
Hasan memandang, transparansi akan menjadi instrumen yang paling diperhitungkan oleh investor lantaran memiliki kapabilitas dan efisiensi.
“Efisien ini maksudnya, kalaupun ada pajak akan dikompensasi dengan sesuatu yang membuat industri berkembang. Nah tiga hal itu yang akan menjadi katakanlah indikator kesuksesan kehadiran pengaturan OJK nantinya. Market yang fair, market yang transparan, ada integritas di dalamnya dan efisien," tutur Hasan.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, Hasan tidak menampik bahwa aset kripto tengah dalam tren penurunan. Menurutnya, tren penurunan ini disebabkan nilai transaksi kripto melejit saat investasi menjadi tren saat pandemi Covid-19. Meskipun kondisi ini tidak hanya terjadi pada kripto.
"Mungkin penyebabnya yang pertama karena memang secara alamiah sejak booming investasi, tidak hanya di aset kripto kan, di seluruh aset investasi lain waktu ada pembatasan karena ada pandemi Covid-19," kata Hasan.
Hasan melihat, saat pandemi melanda, seluruh kegiatan investasi itu naik, termasuk kripto. Sehingga menurunnya transaksi aset kripto tumbuh sangat pesat di tahun 2021.
“Kripto luar biasa pertumbuhannya di tahun 2021. Kemudian sedikit demi sedikit ada tren penurunan yang normal karena terjadi di semua instrumen juga di 2022 dan masih berlanjut di 2023," tutup Hasan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dalam catatan kumparan, Hasan menyebutkan penyebab anjloknya nilai transaksi kripto ini lantaran animo masyarakat yang sudah berkurang.
“Penyebabnya karena masa puncaknya sudah terlewati, animo turun, sektor riil saat itu belum bergulir karena pandemi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, saat media gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/11).
Tak hanya itu, Hasan juga menyebut bahwa pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada aset kripto menjadi salah satu penyebab turunnya nilai transaksi tersebut.
Sejak 1 Maret 2022, aset kripto dikenakan PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11 persen. Bila perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto, maka besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,22 persen.
ADVERTISEMENT