Transaksi Kripto RI Tembus Rp 23,16 Triliun pada Agustus 2026, Naik 12,87%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan aktivitas perdagangan kripto yang terus meningkat hingga Agustus 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mencatat jumlah akun konsumen mencapai 23,21 juta akun hingga Agustus 2026 atau tumbuh 1,23 persen secara bulanan atau month to month.
"Sementara itu pada Agustus 2026, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 23,16 triliun atau meningkat sebesar 12,87 persen month to month,” ucap Adi dalam konferensi pers RDKB yang dilaksanakan secara daring, Senin (5/10).
Selanjutnya, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp 4,56 triliun atau tumbuh 33,76 persen secara bulanan. Adi menilai aset kripto masih menjadi instrumen yang menarik bagi masyarakat.
Namun, keberhasilan industri kripto di Indonesia dinilai tidak hanya dapat diukur dari peringkat global dan besarnya nilai transaksi, tetapi juga dari terbentuknya ekosistem yang sehat, aman, berintegritas, serta mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian.
“Ini juga telah kita ikuti bersama penguatan undang-undang P2SK dari sisi regulatory framework atau khususnya aset kripto dan aset digital lainnya telah mendapatkan payung hukum yang lebih kuat di compare bahkan dengan negara maju,” tutur Adi.
