Kumparan Logo

Transaksi Kripto Tembus Rp 23,01 T per Mei 2026, Jumlah Akun 22,4 Juta

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi grafik pasar saham kripto. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi grafik pasar saham kripto. Foto: Shutterstock

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun dan transaksi kripto di Indonesia masih terus meningkat. Hal ini disebut menunjukkan adanya kepercayaan konsumen yang tetap terjaga.

Untuk transaksi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso mencatat jumlahnya pada Mei mencapai Rp 23,01 triliun.

“Pada bulan Mei 2026, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 23,01 triliun dan nilai transaksi derivatif AKD tercatat sebesar Rp 5,69 triliun. Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto di Indonesia masih terjaga dengan baik,” kata Adi dalam konferensi pers RDKB OJK, Selasa (7/7).

Sedangkan untuk akun konsumen, per Mei, Adi mencatat jumlahnya sudah mencapai 22,4 juta per Mei 2026. Angka tersebut juga tercatat sebagai pertumbuhan.

“Jumlah akun konsumen telah mencapai 22,4 juta akun konsumen, jadi tumbuh 3,17 persen month-to-date,” ujarnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, dalam gelaran Bulan Literasi Kripto di Senayan Park, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan

Adi juga menjelaskan bahwa saat ini OJK telah menerima beberapa permohonan terkait peserta sandboxing OJK. Adapun sandboxing OJK adalah ruang uji coba dan pengembangan inovasi yang disediakan oleh OJK guna menilai model bisnis, instrumen, dan tata kelola penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) sebelum resmi beroperasi.

“OJK sedang melakukan proses evaluasi terhadap 7 permohonan untuk menjadi peserta sandboxing yang terdiri atas 3 model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto dan 4 model bisnis pendukung pasar,” kata Adi.

Terkait pajak aset keuangan digital atau kripto, Adi juga menuturkan sampai saat ini penerimaannya sudah mencapai Rp 2 triliun. Dengan begitu, ia melihat aset kripto memang memiliki potensi yang besar dalam penerimaan perpajakan. Namun demikian, Adi menilai masih ada tantangan administrasi perpajakan kripto.

“Namun, tantangan administrasi perpajakan dalam lingkungan yang terdesentralisasi dengan lintas batas transaksi ini membutuhkan pendekatan yang adaptif, fleksibel, tapi juga membangun sovereignty, dari kebijakan perpajakan yang bisa juga kita perbandingkan dengan benchmark di tingkat internasional,” ujarnya.

Maka dari itu, kini OJK tengah berkoordinasi dengan DJP, DJPSK dan DJSEF Kementerian Keuangan dan melibatkan industri.

“Kita sudah mengidentifikasi masukan dari seluruh stakeholder, dan kita berkomitmen untuk nanti merumuskan opsi kebijakan yang dapat menciptakan keadilan, kepastian hukum yang jelas, transparansi pelaporan yang memadai, dan yang paling penting untuk mendukung pengembangan industri ini, serta sovereignty untuk kepentingan nasional, ya dalam pengembangan sektor ini ke depannya,” kata Adi.

instagram embed