Transaksi Saham dan Investasi di Pasar Modal Dilabeli Halal oleh MUI

1 April 2019 10:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (4/9). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (4/9). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) secara resmi telah memperoleh Fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terkait Proses Bisnis Atas Layanan Jasa KSEI.
ADVERTISEMENT
Adapun fatwa nomor Nomor 124 DSN-MUI Tahun 2018 berisi tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu.
Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi menyatakan, Indonesia merupakan pasar yang potensial bagi pertumbuhan produk-produk investasi yang berdasarkan prinsip syariah.
KSEI Resmi Peroleh Fatwa DSN-MUI Untuk Proses Bisnis dan Layanan Jasa. Foto: Abdul Latif/kumparan
"Di pasar modal Indonesia sendiri terdapat lebih dari 50 persen saham yang ada di Bursa, merupakan saham berbasis syariah. Fatwa tersebut diperoleh pada Rapat Pleno DSN-MUI yang telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 8 November 2018,” ujarnya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Senin (1/4).
Sejak tahun 2001, DSN-MUI telah mengeluarkan 3 buah fatwa syariah yang menjadi dasar berinvestasi di pasar modal Indonesia yaitu pertama Fatwa nomor Nomor 20 DSN-MUI Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, fatwa Nomor 40 DSN-MUI Tahun 2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, dan Fatwa Nomor 80 DSN-MUl Tahun 2011 tentang Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek yang diberikan ke Bursa Efek Indonesia.
KSEI Resmi Peroleh Fatwa DSN-MUI Untuk Proses Bisnis dan Layanan Jasa. Foto: Abdul Latif/kumparan
Fatwa tersebut mengatur tentang proses transaksi di Bursa serta penerbitan indeks saham syariah di pasar modal (lndeks Saham Syariah Indonesia, Jakarta Islamic Index, dan Jakarta Islamic Index 70). Hal tersebut juga didukung oleh penerapan oleh beberapa Perusahaan Efek yang memiliki aplikasi berupa online trading syariah.
"Dengan adanya fatwa nomor 124 DSN-MUI Tahun 2018 tersebut, maka semakin lengkap dasar-dasar yang sesuai dengan prinsip syariah dan menjadi acuan serta pegangan dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Penerbitan fatwa ini merupakan inisiatif dari KSEI dengan dukungan oleh DSN-MUI , Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Self Regulator Organization (SRO).
Adanya fatwa tersebut juga harus dibarengi dengan edukasi kepada investor dan masyarakat secara umum.
Diharapkan fatwa ini dapat semakin memantapkan masyarakat berinvestasi secara syariah dalam beragam produk di pasar modal Indonesia.
"Karena dari proses transaksi di Bursa hingga proses penyelesaian di KSEI sudah sesuai dengan prinsip syariah serta proses penerbitan Reksa Dana yang dikelola dalam infrastruktur investasi terpadu di KSEI pun telah sesuai dengan prinsip syariah," katanya.
Peluncuran Sukuk Ritel Seri SR-011 Oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman (kiri). Foto: Selfy Momongan/kumparan
Akan Ada 7 Fatwa Pasar Modal Syariah di 2019
Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Literasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) Azharuddin Lathif menyebut, pada tahun ini akan ada 7 fatwa mengenai keuangan syariah di pasar modal.
ADVERTISEMENT
"Yang menunggu waiting list, saat ini sudah 20 fatwa pasar modal. (Dan) yang akan (terbit) tahun 2019 ada 5 sampai 7 fatwa," ujarnya.
Adapun, pria yang akrab dipanggil Azhar ini menambahkan, beberapa fatwa tersebut antara lain mengenai sukuk dan saham syariah. Saat ini, MUI masih terus mengkaji dan menyiapkan beberapa persyaratan terkait.
"Karena banyak akademisi yang mempersoalkan tapi intinya semua pihak mendukung MUI punya concern kesesuaian syariah," sambungnya.
Adapun produk-produk pasar modal syariah saat ini adalah saham syariah, reksa dana syariah, sukuk koperasi syariah, sukuk negara syariah, layanan syariah, EBA syariah, dan Dire Syariah.
Berdasarkan data yang dipaparkan, pertumbuhan produk pasar modal syariah mengalami kenaikan. Salah satunya sukuk negara naik menjadi Rp 6.46,45 triliun sepanjang tahun 2018, dibanding tahun sebelumnya Rp 551,56 triliun.
ADVERTISEMENT
Sementara reksa dana syariah naik pada tahun 2018 menjadi Rp 34,49 triliun dibanding periode tahun sebelumnya Rp 28,31 triliun.
Termasuk sukuk koperasi syariah naik sepanjang 2018 menjadi Rp 22,02 triliun, dibanding periode tahun sebelumnya Rp 15,74 triliun.
Dengan demikian, MUI akan terus mensosialisasikan literasi keuangan syariah kepada seluruh masyarakat hingga edukasi melalui kampus-kampus. Ia berharap, ke depan investor di pasar modal lebih percaya dengan adanya fatwa-fatwa yang ada.
"Supaya mereka lebih percaya dengan keuangan syariah. Lebih baik kita memulai syariah daripada tidak sama sekali," sebutnya.