Transaksi Short Selling, BEI Sanksi Wanteg dan Korea Investment Sekuritas

21 Juni 2023 17:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung BEI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung BEI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi peringatan tertulis kepada PT Wanteg Sekuritas dan PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia. Hal tersebut disebabkan dua perusahaan sekuritas itu melakukan transaksi short selling tanpa persetujuan Bursa.
ADVERTISEMENT
Sanksi peringatan tertulis tersebut tertuang dalam pengumuman BEI No Peng-0025/BELANG/06-2023 dan Peng-0026/BELANG/06-2023. Short selling adalah penjualan saham, di mana saham yang dimaksud tidak dimiliki oleh penjual saat transaksi dilaksanakan.
“Dengan ini diumumkan bahwa Bursa memberikan sanksi peringatan tertulis kepada PT Wanteg Sekuritas karena berdasarkan hasil pemeriksaan bursa diketahui bahwa PT Wanteg Sekuritas telah melakukan transaksi short selling tanpa memiliki persetujuan dari Bursa untuk melakukan transaksi short selling,” tulis BEI, Rabu (21/6).
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (27/1/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengatakan sistem perdagangan Jakarta Automated Trading System (JATS) tidak dapat mencegah anggota bursa untuk transaksi short selling yang belum mendapat persetujuan.
“Izin dan transaksi short selling hal yang berbeda. JATS tidak dalam posisi melakukan proses selain order dan matching proses,” ujar Irvan kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
Irvan melanjutkan, semakin banyak proses yang dilakukan, maka isu performance dalam order dan proses pencocokan harga akan muncul.
“Izin margin dan short selling adalah izin yang berbeda. Jadi bukan artinya dapat izin margin otomatis memiliki izin short selling dan sebaliknya,” tutur Irvan.