Tren Akuisisi Bank Kecil Makin Marak, Ini Respons OJK

26 Oktober 2021 13:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi belanja online. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi belanja online. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Tren akuisisi bank kecil oleh bank-bank besar masih terus berlanjut seiring dengan langkah transformasi digital yang dilakukan oleh industri perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menyambut baik antusias perbankan besar untuk memperkuat bisnisnya melalui langkah akuisisi.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, mengatakan opsi akuisisi bank kecil untuk kemudian diubah sebagai bank digital merupakan langkah yang efisien bagi perbankan besar yang sedang dalam proses digitalisasi.
"Banyak bank-bank mengambil jalan tengah yang dianggap lebih efisien yaitu dengan mengakuisisi bank-bank kecil atau yang akan ditransformasikan ke bank digital," ujar Heru dalam Grand Launching Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan di Jakarta, Selasa (26/10).
Heru mengatakan pihaknya mendukung dengan memberikan panduan serta underlying regulasi untuk menjembati transisi tersebut. "Kami persilakan bank untuk memilih tentunya nanti pada saatnya melihat apa yang paling cepat, diminati dan diinginkan customer-nya," ujar Heru.
Adapun tren akuisisi bank kecil ini mulai marak sejak tersebut, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang berlaku sejak diundangkan pada 17 Maret 2020.
ADVERTISEMENT
Latar belakang diterbitkannya kebijakan ini yaitu OJK melihat bahwa ketentuan modal inti minimum (MIM) saat ini yaitu minimal Rp 100 miliar dinilai sudah tidak relevan.
Penerbitan POJK Konsolidasi dapat menjadi momentum dan landasan bagi industri perbankan untuk meningkatkan skala usaha, serta peningkatan daya saing melalui peleburan, penggabungan, dan pengambilalihan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Secara umum aturan ini terdiri dari dua pokok pengaturan utama, yakni mengenai kebijakan konsolidasi bank serta pengaturan mengenai peningkatan modal inti minimum bagi bank umum.
Selain itu peningkatan Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA) minimum bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (KCBLN), yakni masing-masing paling sedikit menjadi sebesar Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2022.
Kebijakan konsolidasi bank juga mengatur bahwa Pemegang Saham Pengendali (PSP) bank dapat memiliki satu bank atau beberapa bank, dengan memenuhi skema konsolidasi.
ADVERTISEMENT
Skema konsolidasi tersebut tidak hanya diarahkan melalui skema penggabungan, peleburan, atau integrasi antarbank, namun juga diperluas melalui skema pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).
Pencaplokan bank kecil juga semakin marak setelah OJK meningkatkan persyaratan modal menjadi sebesar Rp 10 triliun untuk pendirian bank baru, baik dengan model bisnis bank tradisional, ataupun pendirian bank yang full digital. Ini artinya langkah akuisisi menjadi lebih murah ketimbang bank besar harus mendirikan bank digital baru.