Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang telah menerapkan tilang kendaraan bagi kendaraan yang tidak lolos cek emisi. Aturan ini kembali diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Rabu, 1 November 2023.
ADVERTISEMENT
Pengenaan tilang ini untuk menertibkan pengguna kendaraan agar segera cek emisi kendaraannya. Apalagi uji emisi ini menjadi syarat bayar pajak kendaraan.
Tujuan cek emisi ini agar pemerintah mengetahui sejauh mana emisi atau gas buang yang telah dikeluarkan kendaraan bermotor
Gas buang dari kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab polusi di ibu kota. Lantas seperti apa tren pengecekan emisi kendaraan di Jakarta?
Berdasarkan data Sistem Uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya dikutip Selasa (19/12), kendaraan bermotor roda empat yang sudah lakukan uji emisi ada 1.290.561 kendaraan dan roda dua ada 136.518 kendaraan. Untuk uji emisi kendaraan roda 4 di Jakarta di lakukan di 374 bengkel dan roda dua di 147 bengkel.
Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat agar segera melakukan uji emisi kendaraannya yaitu mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang berusia lebih dari 3 tahun.
ADVERTISEMENT
Belum ada pernyataan dari Pemprov DKI Jakarta soal pengurangan emisi kendaraan di Jakarta saat ini. Sementara pemerintah menargetkan bisa mengurangi emisi gas rumah kaca 7,23 juta ton CO2-e di tahun 2030 dan penghematan energi 29,79 MBOE lika jumlah kendaraan listrik bertambah.
Merujuk pada data Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservatif Energi Kementerian ESDM, target tersebut bisa dicapai jika penggunaan motor listrik mencapai 13 juta dan mobil listrik 2,19 juta di tahun 2030.
Denda Tilang Rp 250 Ribu, Penegakan Hukum Harus Tegas
Sistem penilangan tidak jauh berbeda dengan 1 September lalu. Kendaraan dihentikan secara acak untuk dilakukan uji emisi. Nampak masyarakat cukup kondusif mengantre saat pengecekan dan uji emisi.
Setiap kendaraan lalu dicek di aplikasi e-uji emisi. Jika tercatat lolos, maka kendaraan dipersilakan melanjutkan perjalanan, sementara yang tidak lolos akan ditilang.
ADVERTISEMENT
Sedangkan jika belum tercatat dalam aplikasi, maka akan diuji emisi langsung di lokasi. Jika tidak lolos, maka akan ditilang.
Sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, warga yang motornya tidak lolos uji emisi akan dikenai tilang Rp 250 ribu, sementara mobil didenda Rp 500 ribu.
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin mengatakan razia kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi sudah berada di level darurat karena beban emisi di Jakarta sudah terlampau berat.
"Sebetulnya, razia emisi kendaraan ini merupakan amanat perundangan yang terabaikan. Maka razia harus difokuskan terlebih dulu ke kendaraan bermotor," katanya.
Razia terhadap kendaraan kendaraan bermotor sebagai penyumbang emisi terbesar sudah diamanatkan dalam undang-undang seperti Pasal 209 sampai Pasal 213 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hingga Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
ADVERTISEMENT