Truk ODOL Bakal Dilarang Beli Tiket Kapal Feri

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan langkah tegas untuk memberantas kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di sektor penyeberangan.
Nantinya, truk-truk yang kelebihan dimensi dan muatan bakal dicegah langsung oleh sistem digital dengan larangan membeli tiket kapal feri.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan telah merancang integrasi sistem dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Melalui pemanfaatan teknologi Weigh-in-Motion (WIM), sistem akan otomatis mendeteksi apakah truk yang melintas masuk kategori ODOL atau tidak sebelum pengemudi dapat mengakses pembelian tiket penyeberangan.
"Jadi kami sudah melakukan integrasi dengan Pak Nana (Direktur Teknik PT ASDP Indonesia Ferry). Sebagai contoh, jika dari Jakarta mengarah ke Merak, kita sudah punya WIM. Ada beberapa titik WIM yang nantinya memberikan data, sehingga kendaraan ODOL tidak bisa membeli tiket Ferizy," ujar Aan dalam gelaran Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub) dikutip Sabtu (3/10).
Aan menambahkan, sistem penyaringan digital ini rencananya akan diterapkan di berbagai lintasan penyeberangan lain. Dengan begitu, truk yang melanggar sudah ditolak melakukan pembelian tiket sebelum mencapai gerbang pelabuhan.
"Sistem ini akan kami terapkan juga di beberapa penyeberangan. Jadi sebelum sampai ke gerbang penimbangan, transaksi pembelian tiket Ferizy sudah ditolak di awal. Mudah-mudahan ini bisa segera direalisasikan," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub Risal Wasal menegaskan bahwa penanganan truk ODOL tidak bisa hanya dilakukan saat kendaraan sudah mengantre di area pelabuhan. Menurutnya, penindakan yang baru dilakukan menjelang truk naik ke atas kapal tergolong sudah terlambat.
Oleh karena itu, Kemenhub mengimbau para pemangku kepentingan di sektor penyeberangan untuk bersinergi menerapkan sistem penimbangan berlapis.
"Artinya ada dua sistem penimbangan yang harus kita pasang. Penimbangan di hulu berfungsi mencegah kendaraan ODOL agar tidak sampai masuk ke kawasan pelabuhan," ujar Risal.
Risal menjelaskan, sistem penimbangan pertama di hulu bertujuan menyaring truk yang kelebihan muatan. Sementara itu, penimbangan kedua di area pelabuhan difokuskan untuk mengatur tata letak dan posisi muatan kapal demi menjaga keselamatan pelayaran.
"Truk ODOL tidak boleh masuk ke kawasan pelabuhan. Kalau sudah masuk pelabuhan baru ditimbang sebelum naik ke kapal, itu sudah terlambat," tegasnya.
Kejar Target Bebas ODOL 2027
Kemenhub tengah mengejar target Indonesia bersih dari truk ODOL pada tahun 2027. Risal membeberkan, persoalan ODOL bukan sekadar urusan jalan raya domestik, melainkan juga menyangkut daya saing logistik nasional di kancah regional.
Ia mencontohkan, aturan di perbatasan negara tetangga seperti Malaysia saat ini sangat ketat dan belum mengizinkan truk logistik Indonesia melintas akibat isu ODOL tersebut.
"Ini menjadi tantangan integrasi bagi kami untuk memastikan seluruh moda transportasi, baik darat, udara, maupun laut, sudah laik jalan. InsyaAllah, melalui integrasi ini, apa yang kita harapkan agar transportasi berkeselamatan dan berbiaya murah bisa terwujud," terangnya.
