Truk ODOL Berkeliaran di Jalan, Ini 4 Bahayanya Terutama Musim Mudik

1 Agustus 2020 13:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Truk yang kelebihan muatan atau over dimension over load (Odol) melintas di jalan tol. Foto: Dok. Joko Setiowarno
zoom-in-whitePerbesar
Truk yang kelebihan muatan atau over dimension over load (Odol) melintas di jalan tol. Foto: Dok. Joko Setiowarno
ADVERTISEMENT
Musim arus mudik dan arus balik seperti saat Idul Adha, merupakan saat-saat arus lalu lintas mengalami kepadatan. Kondisi bisa lebih parah, jika di jalanan ikut berkeliaran truk ODOL alias over dimension over loading.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, Pemerintah menunda larangan truk yang kelebihan muatan dan ukuran itu. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menunda pelarangan truk ODOL dari semula pada 2021 menjadi 1 Januari 2023.
Budi Karya menyatakan salah satu alasan diundurnya penerapan larangan truk ODOL, yaitu karena meluasnya virus corona. Hal ini berpotensi mengganggu ekonomi Indonesia. Alasan lain karena dunia menghadapi resesi ekonomi. Dikhawatirkan larangan truk ODOL dapat memperburuk situasi ekonomi.
"Kami mencari suatu jalan solusi. Oleh karenanya kami memberikan toleransi sampai 2023," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai rapat di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (24/2).
Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, memaparkan sederet kerugian ekonomi akibat truk ODOL. Seperti menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, jembatan (runtuh atau putus) dan pelabuhan, penyebab dan pelaku kecelakaan lalu lintas, serta tingginya biaya perawatan infrastruktur. kumparan merangkumnya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Truk ODOL Merusak Infrastuktur Jalan

Mengutip data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Djoko mengungkapkan kerugian infrastruktur akibat truk ODOL mencapai Rp 43 triliun. Kerugian itu berasal dari biaya perbaikan kerusakan infrastruktur.
“Jadi ketimbang menguntungkan, pembiaran truk ODOL beroperasi di jalanan itu justru merugikan perekonomian nasional,” kata Djoko kepada kumparan, Selasa (25/2).

Truk ODOL Abaikan Keselamatan

Djoko menilai, kebijakan pelarangan ODOL tak hanya harus mempertimbangkan aspek ekonomi, namun juga keselamatan lalu lintas dan pengguna jalan lainnya.
Truk kecelakaan di Probolinggo diduga kelebihan muatan atau ODOL jadi salah satu penyebabnya Foto: Dok. Istimewa
"Jika melintas di jalan tol, kendaraan ODOL dapat menghambat arus kendaraan, serta dapat menimbulkan kecelakaan. Akibat jumlah muatan yang berlebih, sehingga kecepatan tidak dapat optimal. Rata-rata tidak lebih dari 40 kilometer per jam,” kata Djoko saat dihubungi kumparan, Rabu (26/2).
ADVERTISEMENT
Mengutip data Jasa Marga pada 2019, persentase kendaraan ODOL di ruas jalan tol sebesar 37,87 persen.
“Tapi populasi yang sedikit itu berdampak pada kecelakaan sebanyak 48,02 persen (melibatkan kendaraan angkutan barang). Itu hanya di ruas tol milik PT Jasa Marga,” ujarnya.

Truk ODOL Banyak Sebabkan Kecelakaan

Berdasarkan data Badan Pengatur Jalan Tol tahun 2018, angka kecelakaan truk ODOL di Tol Tangerang-Merak mencapai 81 kasus, sedangkan kecelakaan non golongan 1 sebesar 47 kasus.
Hingga Desember 2018, kecelakaan tabrak belakang melibatkan kendaraan angkutan barang terjadi 30,50 persen dari total kecelakaan di tol milik PT Jasa Marga.
Sementara data PT Jasa Marga tahun 2019, kecelakan tabrak belakang yang melibatkan kendaraan angkutan barang sebesar 26,88 persen. Dari jumlah itu sekitar 21-50 persen termasuk truk kelebihan muatan.
ADVERTISEMENT
Korlantas Polri mencatat terjadi 1.376.956 pelanggaran lalu lintas, di mana 10 persennya--136.470 kendaraan--terlibat pelanggaran ODOL selama 2019. Artinya, rata-rata sehari 378 angkutan barang melanggar ODOL.

Tekan Kecelakaan Meski Larangan Truk ODOL Ditunda

Petugas menindak kendaraan yang overdimension overload (ODOL) di Gerbang Tol Tanjung Priok I, Jakarta Utara, Senin (9/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Meski mengalami penundaan secara nasional hingga 2023, Kemenhub rupanya tetap akan memberlakukan bebas truk ODOL di wilayah tertentu, yaitu tol Tanjung Priok, Tol Cikampek, hingga Tol Bandung.
“Tetap, mereka (truk ODOL) apa pun itu tidak boleh masuk tol untuk yang jalur Bandung – Jakarta, jadi silakan lewat jalan nasional,” ujar Mohamad Risal Wasal, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, saat dihubungi kumparan Senin (24/2) sore.
Di akses-akses tol seperti masuk tol Tanjung Priok, masuk tol Cikampek, masuk tol arah Bandung, begitupun sebaliknya, Jasa Marga bersama BPJT dan Kepolisian nantinya akan memasang Weight In Motion (WIM).
ADVERTISEMENT
Nantinya, truk-truk yang didapati melanggar bebas truk ODOL di wilayah tersebut, akan langsung diberikan tindakan di tempat dan dipaksa untuk keluar dari jalan tol dan menuju jalan nasional.