Kumparan Logo

Trump Ancam Kenakan Tarif Tambahan 10 Persen Buat Negara-negara BRICS

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam pembukaan sesi pertama KTT BRICS di Museum Seni Modern (MAM), Rio de Janeiro, Minggu (6/7/2025). Foto: Dok. Tim Media Prabowo
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam pembukaan sesi pertama KTT BRICS di Museum Seni Modern (MAM), Rio de Janeiro, Minggu (6/7/2025). Foto: Dok. Tim Media Prabowo

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali membuat pernyataan kontroversial. Ia mengancam akan mengenakan tarif tambahan sebesar 10 persen kepada BRICS maupun negara-negara yang mendukung kebijakan BRICS yang disebutnya “anti-Amerika.”

Dalam unggahan di media sosial Truth Social pada Minggu (6/7), Trump menyatakan, “Setiap negara yang menyelaraskan diri dengan kebijakan anti-Amerika dari BRICS akan dikenakan tarif tambahan 10 persen. Tidak akan ada pengecualian terhadap kebijakan ini. Terima kasih atas perhatian Anda!"

Namun, Trump tidak merinci lebih lanjut apa yang dimaksud dengan “kebijakan anti-Amerika” dari BRICS. Kelompok BRICS, yang awalnya beranggotakan Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan, telah memperluas keanggotaannya pada 2024 dengan menambahkan enam negara baru termasuk Indonesia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Iran, Ethiopia, dan Mesir.

Presiden AS, Donald Trump. Foto: Nathan Howard/REUTERS

Mengutip Reuters, Senin (7/7), pernyataan Trump ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku ekonomi dan kebijakan luar negeri, mengingat AS masih menjadi mitra dagang utama bagi banyak negara anggota BRICS.

Adapun tenggat waktu negosiasi tarif yang dikenakan Trump kepada sejumlah negara adalah 9 Juli 2025. Hingga saat ini, baru Vietnam yang sudah memiliki kesepakatan dengan AS, yakni dikenakan tarif tambahan sebesar 20 persen, dari sebelumnya dikenakan 46 persen.