Trump: Indonesia Buka Akses Penuh, Pengusaha Kami Sangat Diuntungkan

Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menulis kemenangannya dalam kesepakatan dagang dengan Indonesia yaitu membuka akses pasar bagi AS secara penuh dan menjadi sejarah baru dalam hubungan kedua negara.
Dalam kesepakatan ini, Trump memangkas tarif impor Indonesia dari 32 persen menjadi 19 persen. Sebaliknya, Trump minta Indonesia memberikan akses penuh bagi barang AS masuk Indonesia yang menurut dia menjadi keuntungan besar bagi pebisnis AS.
"Ini merupakan langkah besar! Pengusaha kami akan sangat diuntungkan. Hal yang sama juga berlaku untuk Jepang," katanya dalam unggahan di Truth Social miliknya, Kamis (24/7).
Indonesia bukan satu-satunya negara yang memberikan akses penuh ke AS. Ada Filipina yang baru-baru ini sepakat juga membebaskan bea masuk barang AS dengan imbalan pemangkasan tarif impor menjadi 19 persen.
Trump mengatakan tidak keberatan memangkas tarif impor kepada banyak negara selagi mereka mau membuka pasar bagi AS karena itu tujuan utamanya.
"Tanpa kebijakan ini, sulit rasanya membuat negara-negara bersedia membuka pasarnya. Prinsip kami tetap sama: tarif nol untuk produk Amerika!" tegas Trump.
8 Poin Kesepakatan Dagang RI-AS:
Dalam rilis Gedung Putih, Rabu (23/7), ada 8 poin penting yang disepakati AS dan Indonesia dalam kesepakatan dagang ini. Mulai dari 99 persen barang AS bebas bea masuk hingga hapus Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
1. Penghapusan Hambatan Tarif
Indonesia akan menghapus hambatan tarif secara preferensial atas lebih dari 99 persen produk Amerika Serikat yang diekspor ke Indonesia di seluruh sektor, termasuk: produk pertanian, produk kesehatan, hasil laut, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), produk otomotif, dan bahan kimia.
"Langkah ini dinilai akan menciptakan akses pasar yang bernilai ekonomi tinggi bagi seluruh jenis produk ekspor AS, serta mendukung penciptaan lapangan kerja berkualitas di Amerika," tulis Gedung Putih.
2. Menghapus Hambatan Non-Tarif untuk Ekspor Industri AS
Indonesia akan mengatasi berbagai hambatan non-tarif dengan cara mengecualikan perusahaan dan barang asal AS dari kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN); menerima kendaraan buatan AS yang sesuai dengan standar keselamatan dan emisi federal AS; menerima sertifikasi dari FDA dan izin edar sebelumnya untuk alat kesehatan dan obat-obatan; serta mengecualikan produk ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur asal AS dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan.
Selain itu, Indonesia juga akan menghapus pembatasan impor dan syarat perizinan atas barang rekondisi (remanufaktur) dan suku cadangnya dari AS; menghapus kewajiban inspeksi atau verifikasi sebelum pengapalan untuk barang dari AS; menerapkan praktik regulasi yang baik (good regulatory practices); menyelesaikan isu-isu lama terkait hak kekayaan intelektual yang tercantum dalam laporan Special 301 dari USTR; serta menanggapi kekhawatiran AS terkait prosedur penilaian kesesuaian (conformity assessment).
3. Menghapus Hambatan Non-Tarif untuk Ekspor Pertanian AS
Indonesia juga akan menghapus dan mencegah hambatan terhadap produk pertanian AS, termasuk dengan mengecualikan produk pangan dan pertanian AS dari semua rezim perizinan impor di Indonesia, termasuk kebijakan neraca komoditas; menjamin transparansi dan keadilan dalam penerapan indikasi geografis (GI) termasuk untuk daging dan keju; memberikan status tetap sebagai Fresh Food of Plant Origin (FFPO) untuk semua produk tanaman AS yang relevan; serta mengakui sistem pengawasan regulasi AS, termasuk pencantuman semua fasilitas daging, unggas, dan produk susu AS, serta menerima sertifikat yang diterbitkan otoritas AS.
4. Memperkuat Aturan Asal Barang (Rules of Origin)
AS dan Indonesia akan merundingkan aturan asal barang yang memudahkan, untuk memastikan manfaat dari perjanjian ini hanya berlaku bagi kedua negara, bukan bagi negara ketiga.
5. Menghapus Hambatan Perdagangan Digital
AS dan Indonesia akan merampungkan komitmen di bidang perdagangan digital, jasa, dan investasi. Indonesia akan menghapus tarif dalam daftar HTS untuk produk tidak berwujud (intangible products) dan menangguhkan kewajiban deklarasi impornya; mendukung moratorium permanen atas bea masuk terhadap transmisi elektronik di WTO secara langsung dan tanpa syarat.
Selain itu, juga menerapkan Inisiatif Bersama tentang Regulasi Jasa Domestik, termasuk menyerahkan ulang komitmen spesifik yang telah direvisi untuk disertifikasi oleh WTO; memberikan kepastian hukum soal pemindahan data pribadi ke AS, dengan mengakui bahwa AS memiliki sistem perlindungan data yang memadai menurut hukum Indonesia; dan perusahaan AS telah memperjuangkan reformasi ini selama bertahun-tahun.
6. Penyelarasan dalam Keamanan Ekonomi
Indonesia berkomitmen untuk bergabung dengan Global Forum on Steel Excess Capacity, serta mengambil tindakan efektif untuk mengatasi kelebihan kapasitas baja global dan dampaknya; emperkuat kerja sama dalam meningkatkan ketahanan rantai pasok, termasuk penanganan penghindaran bea masuk, kontrol ekspor, dan keamanan investasi; dan enghapus semua pembatasan ekspor ke AS atas komoditas industri, termasuk mineral kritis.
7. Peningkatan Standar Ketenagakerjaan
Indonesia berkomitmen untuk menerapkan larangan impor produk hasil kerja paksa, dan menghapus ketentuan yang membatasi kebebasan berserikat dan hak tawar-menawar kolektif bagi pekerja dan serikat buruh.
8. Kesepakatan Komersial
AS dan Indonesia mencatat adanya transaksi dagang di sektor pertanian, dirgantara, dan energi yang akan semakin meningkatkan ekspor AS ke Indonesia.
Trump menyatakan bahwa ini adalah perjanjian dagang yang berani dan berorientasi masa depan yang akan menguntungkan pekerja, eksportir, petani, dan pelaku inovasi digital di Amerika. Ia menyebut bahwa inilah bentuk kemenangan nyata bagi seluruh warga AS.
Dalam beberapa minggu mendatang, AS dan Indonesia akan meresmikan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik ini untuk mengamankan manfaat jangka panjang bagi bisnis dan pekerja AS.
Saat ini, AS mencatat defisit neraca perdagangan barang terbesar ke-15 dengan Indonesia, yaitu sebesar USD 17,9 miliar pada tahun 2024. Sebelum perjanjian ini, tarif rata-rata sederhana yang diterapkan Indonesia adalah 8 persen, sedangkan tarif rata-rata AS hanya 3,3 persen.
