Trump Tunda Tarif Impor, Ada Peluang Trading Halt IHSG Balik ke 5 Persen

10 April 2025 11:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Layar digital menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (8/4/2025).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Layar digital menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (8/4/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Perubahan kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dinilai juga bakal berpengaruh pada ketentuan trading halt atau penyetopan perdagangan sementara IHSG. Bursa Efek Indonesia sebelumnya mengubah kebijakan trading halt dari angka 5 persen menjadi 8 persen dalam rangka mengantisipasi efek dari kebijakan tarif impor Trump.
ADVERTISEMENT
Ekonom sekaligus Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listiyanto, mengungkap ada peluang trading halt kembali ke angka 5 persen lagi dalam waktu dekat.
Ini disebabkan karena Presiden AS Donald Trump menunda penerapan tarif impor jilid II yang seharusnya berlaku efektif Rabu (9/4). Periode penundaan berlaku 90 hari ke 75 negara, kecuali China.
"Peluang kembali ke 5 persen menurut saya dalam waktu dekat ada ya, karena Trump menunda tarif itu selama 90 hari," ujar Eko kepada kumparan, Kamis (10/4).
Meski demikian, Eko menilai penundaan kebijakan tarif Trump malah bisa menimbulkan ketidakpastian terhadap market. Ia mengimbau agar pelaku pasar modal tetap waspada karena bisa saja kebijakan Trump berubah lagi.
ADVERTISEMENT
"Jadi situasinya sangat bergantung dari dinamika global, kita ketahui AS baru saja menunda pelaksanaan tarif ini 90 hari, ini agak menjadi mendinginkan situasi. Tapi pelaku market harus tetap waspada," lanjut dia.
Menurut Eko, merevisi trading halt ke angka 5 persen ini merupakan hal yang wajar. Tetapi, katanya, aturan penyesuaian trading halt ke 8 persen mesti jadi pembelajaran sebaiknya ada jangka waktu yang cukup untuk para investor atau sosialisasi.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pengaturan ulang terhadap mekanisme penghentian sementara atau trading halt pelaksanaan perdagangan efek menjadi 8 persen, yang sebelumnya ada di atas 5 persen. Aturan ini berlaku mulai Selasa (8/4).
Senada dengan Eko, Ekonom sekaligus Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, melihat direvisinya trading halt ke 5 persen lagi merupakan sesuatu yang reasonable. Sebab, pasar modal Indonesia dan dunia masih berfluktuatif.
ADVERTISEMENT
"Ya termasuk reasonable, melihat perdagangan di pasar modal Indonesia ya, sangat berfluktuatif. Ini bertujuan memitigasi risiko," imbuhnya kepada kumparan.
Sebelumnya, BEI membuka kemungkinan membalikkan mekanisme penghentian sementara atau trading halt perdagangan efek kembali menjadi 5 persen. BEI mengubah trading halt menjadi 8 persen pada Selasa (8/4).
"(Kalau) Memang sudah waktunya kita melakukan revisi kembali, pasti akan kita lakukan," kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik di kantor BEI, Rabu (9/4).
Jeffrey menjelaskan revisi aturan soal trading halt perdagangan efek harus dikomunikasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan seluruh stakeholders terkait, termasuk ke pelaku pasar.