Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tsamara Amany Sudah Jadi Komisaris PTPN Sejak Desember 2023
11 Juni 2024 20:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Staf Khusus V Menteri BUMN sekaligus mantan politikus PSI, Tsamara Amany , telah diangkat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN sejak Desember 2023.
ADVERTISEMENT
Tsamara ditunjuk sebagai Komisaris berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-394/MBU/12/2023. Keputusan tersebut hampir bersamaan dengan pengangkatan sebagai Staf Khusus V.
“Beliau juga tidak memiliki hubungan afiliasi dan status hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris lainnya, Direksi, maupun dengan Pemegang Saham Utama dan Pengendali. Beliau juga tidak memiliki saham PTPN III,” tertulis dalam laman PTPN, dikutip Selasa (11/6).
Pada Desember 2023, Tsamara menjabat sebagai Staf Khusus V Menteri BUMN sejak Desember 2023 berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-347/MBU/12/2023 tentang Pengangkatan Staf Khusus V Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Tsamara tercatat menyelesaikan pendidikan S1 Jurusan Komunikasi, Universitas Paramadina pada 2018 dan S2 Public Policy dan Media Studies di New York University pada 2022.
ADVERTISEMENT
Sebelum menjabat sebagai Staf Khusus di Kementerian BUMN, Tsamara pernah menduduki sejumlah posisi, di antaranya staf gubernur DKI Jakarta pada tahun 2016. Ia ditugasi untuk membantu Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) memperbaiki proses perizinan di Jakarta dan pernah bekerja sebagai analyst dan copywriter di bidang Consulting & Public Affairs di PT Royston Indonesia pada tahun 2016-2017.
Rekan politikusnya di PSI dulu, Grace Natalie , juga menduduki jabatan yang serupa. RUPS Tahunan MIND ID menyetujui pengangkatan Grace sebagai Komisaris.
Meski demikian, Grace mengaku sudah tidak berada di struktur PSI sejak menjadi komisaris MIND ID. Bahkan, ia menegaskan bahwa dirinya sudah non aktif menjadi pengurus PSI sejak mendapatkan tugas dari Presiden Jokowi menjadi stafsusnya.
ADVERTISEMENT
"Sudah tidak ada di struktur," kata Grace saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (11/6).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN pasal 5, tertulis bahwa pengurus parpol dilarang menjadi anggota komisaris maupun dewan pengawas.