Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Tuai Kritik, Jokowi Akhirnya Batalkan Rencana Pemberian Izin Investasi Miras
2 Maret 2021 13:37 WIB
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi akhirnya memutuskan untuk membatalkan rencana pemerintah membuka keran investasi di industri minuman beralkohol. Wacana ini sebetulnya menuai banyak kontra di tengah publik.
ADVERTISEMENT
Jokowi sendiri mengakui, pembatalan ini dilakukan setelah menerima kritik dari berbagai pihak. Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta dua ormas Islam Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah beberapa di antaranya yang menolak kebijakan ini.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam keterangan resmi Presiden, Selasa (2/3).
Peluang investasi di industri miras ini tertuang dalam regulasi turunan UU Cipta Kerja. Yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam lampiran regulasi ini, ada beleid yang bakal mengizinkan investasi miras dibuka di empat provinsi, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan juga Papua, dan provinsi lainnya.
Secara keseluruhan, ada 46 bidang usaha yang masuk kategori terbuka dengan persyaratan khusus di dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2010 ini. Tiga di antaranya yakni Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol, Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol: Anggur, dan Industri Minuman Mengandung Malt.
ADVERTISEMENT
Masing-masing tertera di urutan nomor 31, 32, dan 33, lampiran Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021, atau tepat sebulan lalu. Adapun persyaratan khusus dimaksud untuk industri minuman keras, yakni untuk investasi baru hanya dapat dilakukan di 4 provinsi dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Sedangkan investasi miras di provinsi lain dapat ditetapkan oleh BKPM atas usulan gubernur.