Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Tukin Dosen ASN dari 2020-2024 Tak Bisa Cair, Hanya Dibayarkan untuk 2025
30 Januari 2025 12:56 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek ) buka suara soal kabar tunjangan kinerja atau tukin dosen ASN periode 2020-2024 di lingkungan Kemendiktisaintek tak akan dibayarkan.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendiktisaintek, Togar M Simatupang, membenarkan kabar tersebut. Menurut dia, keputusan itu diambil karena kementerian sebelumnya yang membidangi pendidikan tinggi, tidak mengajukan pencairan tukin ASN melalui birokrasi yang semestinya.
"Iya (ada Surat Edaran tukin dosen ASN). Sudah tutup buku dan kepatuhan parsial karena ketidaksempatan dari kementerian yang lalu. Sudah dijelaskan aspek historisnya," kata Togar saat dihubungi kumparan, Kamis (30/1).
Perkara tukin dosen ASN Kemendiktisaintek tidak cair diviralkan akun X @tukin_dosenASN, yang mengunggah Surat Edaran Nomor 247/M.A/KU.01.02/2025 perihal Tunjangan Kinerja Dosen, ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia.
Togar menegaskan bahwa kementerian baru, alias Kemendiktisaintek, tidak memiliki kewenangan terhadap kebijakan yang sudah atau tidak dilakukan kementerian sebelumnya.
ADVERTISEMENT
"Kementerian baru tidak punya kewenangan menengok ke belakang. Yang dilakukan adalah berupaya supaya tukin dapat disediakan anggarannya di TA 2025 tambahan," jelasnya.
Seperti yang disebutkan dalam surat edaran, Kemendiktisaintek mengajukan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 2,5 triliun, dan sudah disetujui dalam Rapat Kerja Komisi X DPR, untuk pemberian tukin pegawai ASN di lingkungan Kemendiktisaintek.
"Yang dilakukan adalah berupaya supaya tukin dapat disediakan anggarannya di TA 2025 tambahan. Dari ketua banggar ada 2,5 T untuk pt Satker dan PTN BLU yang belum ada remun," tandas Togar.
Tukin dosen ASN Kemendiktisaintek tahun 2020-2024 yang tak akan dibayarkan juga dibenarkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro.
"Benar seperti yang disampaikan dalam surat tersebut," ungkapnya kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Dalam salinan surat edaran Kemendiktisaintek, dijelaskan alur birokrasi pencairan tukin dosen ASN dimulai dari usulan menteri yang mengurusi bidang pendidikan tinggi kepada Menpan RB terkait Kelas Jabatan ASN.
Kemudian, setelah disetujui oleh Menpan RB, menteri bidang pendidikan tinggi mengajukan rancangan Perpres tentang Tukin ASN termasuk dosen, dan mengajukan kebutuhan anggaran kepada Kemenkeu.
Setelah alokasi anggaran disetujui dan Perpres tentang tukin ASN diterbitkan, maka menteri bidang pendidikan tinggi menerbitkan Peraturan Menteri terkait ketentuan teknisnya.
Namun demikian, selama 2020-2024, kementerian bidang pendidikan tinggi tidak mengajukan alokasi kebutuhan anggaran tukin dosen ASN dengan tidak menindaklanjuti Surat Menpan RB No B/1245/M.SM.02.00/2022 tertanggal 15 Desember 2022, tentang persetujuan Kelas Jabatan Dosen ASN dengan mengajukan Rancangan Perpres tentang tukin dosen ASN dan kebutuhan anggaran kepada Menteri Keuangan.
ADVERTISEMENT
"Dari uraian di atas, dapat disampaikan bahwa sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 pemberian Tukin Dosen ASN tidak dapat diberikan, karena tidak dilakukan pengajuan alokasi kebutuhan anggaran dan tidak ditempuh proses birokrasi yang seharusnya, yaitu menerbitkan Perpres tentang Tukin ASN Kementerian dan Peraturan Menteri sebagai pelaksanaan dari Perpres tentang Tukin ASN," kata surat edaran tersebut.
Kemudian, disebutkan bahwa perubahan nomenklatur kementerian, yang semula Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), mengakibatkan keterlambatan pengajuan kebutuhan anggaran dan pengajuan Rancangan Perpres tentang tukin pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek, termasuk Dosen ASN.
Di sisi lain, saat ini Kemdiktisaintek telah mengajukan tambahan anggaran kepada Kemenkeu. Pada Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Kemdiktisaintek tanggal 23 Januari 2025, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah, menyampaikan Kemenkeu telah menyetujui anggaraan Rp 2,5 Triliun untuk pemberian tukin pegawai ASN di lingkungan Kemdiktisaintek.
ADVERTISEMENT
Setelah mendapatkan persetujuan tambahan anggaran, proses yang saat ini berlangsung adalah bahwa Rancangan Perpres tersebut telah selesai diharmonisasi dan akan diajukan Kemenpan RB ke Presiden untuk ditandatangani.
"Berdasarkan uraian di atas, Tukin Dosen ASN (berdasarkan RPerpres yang akan segera ditetapkan) diberikan sesuai prosedur evaluasi kinerja untuk tahun 2025 dan tidak dapat dibayarkan untuk tahun yang telah lewat," tulis surat edaran tersebut.