Tukin Pegawai DPR Naik, Diteken Tiga Hari Sebelum Jokowi Lengser

22 Oktober 2024 11:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden ke-7 Joko Widodo berjabat tangan dengan sejumlah Meteri Kabinet Indonesia Maju di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden ke-7 Joko Widodo berjabat tangan dengan sejumlah Meteri Kabinet Indonesia Maju di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi meneken regulasi kenaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai DPR RI pada Jumat (18/10) atau 3 hari jelang lengser di Minggu (20/10).
ADVERTISEMENT
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 135 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Dalam Perpres itu disebutkan, pada pasal 2 ayat 1 yaitu Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Adapun isi pasal 2 ayat 2 berbunyi Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sementara itu, untuk pajak penghasilan atas tunjangan kinerja dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan kinerja tersebut diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku. Peraturan Presiden ini telah diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024 oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, dan Presiden RI Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
Perpes ini merupakan pembaruan dari Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Berikut ini Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan kelas jabatan.
Non Grade: Rp 41.550.000 naik 57,84 persen
Kelas Jabatan 17: Rp 41.550.000 naik 57,84 persen
Kelas Jabatan 16: Rp 32.540.000 naik 57,24 persen
Kelas Jabatan 15: Rp 24.100.000 naik 63,71 persen
Kelas Jabatan 14: Rp 21.330.000 naik 82,78 persen
Kelas Jabatan 13: Rp 13.670.000 naik 59,66 persen
Kelas Jabatan 12: Rp 12.370.000 naik 70,13 persen
Kelas Jabatan 11: Rp 10.974.000 naik 111,73 persen
Kelas Jabatan 10: Rp 8.458.000 naik 85,85 persen
ADVERTISEMENT
Kelas Jabatan 9: Rp 7.474.000 naik 97,67 persen
Kelas Jabatan 8: Rp 6.349.000 naik 91,29 persen
Kelas Jabatan 7: Rp 5.079.000 naik 73,46 persen
Kelas Jabatan 6: Rp 4.837.000 naik 79,02 persen
Kelas Jabatan 5: Rp 4.607.000 naik 84,80 persen
Kelas Jabatan 4: Rp 4.179.000 naik 56,23 persen
Kelas Jabatan 3: Rp 3.980.000 naik 79,60 persen
Kelas Jabatan 2: Rp 3.154.000 naik 50,98 persen
Kelas Jabatan 1: Rp 2.575.000 naik 30,84 persen