Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan tersebut, Erick mengatakan jika pemerintah sudah sepakat untuk menaikkan tunjangan kinerja pegawai ASN di Kementerian BUMN.
“Justru bagaimana kalau kita gagal bisa kembali bangkit, salah satunya keberhasilan kita mengegolkan tukin kita naik,” ungkap Erick dalam sebuah video Instagram pribadinya @ericktohir.
Sebelumnya, Tukin untuk pegawai di lingkungan Kementerian BUMN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Dalam aturan tersebut, nilai Tukin dari berbagai kelas jabatan beragam, dari Rp 2.531.250 sampai Rp 33.240.000.
Live Update