Tukin PNS di Kementerian BUMN Naik Menjadi 100 Persen

23 Agustus 2024 10:44 WIB
·
waktu baca 1 menit
Menteri BUMN Erick Thohir dijumpai usai acara Memilih Masa Depan di Djakarta Theatre, Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (3/2/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN Erick Thohir dijumpai usai acara Memilih Masa Depan di Djakarta Theatre, Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (3/2/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Tunjangan Kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara atau ASN Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) naik jadi 100 persen. Hal tersebut disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir kepada para pegawai di lingkungan Kementerian BUMN.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan tersebut, Erick mengatakan jika pemerintah sudah sepakat untuk menaikkan tunjangan kinerja pegawai ASN di Kementerian BUMN.
“Justru bagaimana kalau kita gagal bisa kembali bangkit, salah satunya keberhasilan kita mengegolkan tukin kita naik,” ungkap Erick dalam sebuah video Instagram pribadinya @ericktohir.
Sebelumnya, Tukin untuk pegawai di lingkungan Kementerian BUMN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Dalam aturan tersebut, nilai Tukin dari berbagai kelas jabatan beragam, dari Rp 2.531.250 sampai Rp 33.240.000.