Rapat Dengar Pendapat Persoalan Jiwasraya, DPR

Tunda Pembayaran Klaim, Bos Jiwasraya Dicecar di DPR

16 Desember 2019 13:52 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Rapat Dengar Pendapat Persoalan Jiwasraya di Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (16/12). Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Rapat Dengar Pendapat Persoalan Jiwasraya di Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (16/12). Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko dicecar habis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI. Sebagai direksi baru yang dilantik pada awal tahun lalu, Hexana harus menjelaskan seluruh kebobrokan perusahaan pelat merah tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebab, dalam hal ini, pihaknya tidak terlibat dalam kesalahan-kesalahan kebijakan yang dilakukan oleh direksi lama yang membuat laporan keuangan perusahaan yang telah berdiri sejak zaman Belanda ini menjadi minus.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI terus mencecar habis mengenai kesiapan perseroan dalam membayar Rp 12,4 triliun kepada pemegang polis yang jatuh tempo pada Oktober-Desember.
"Jadi intinya saat ini apakah Jiwasraya mampu membayar polis Rp 12,4 triliun yang jatuh tempo Oktober-Desember (2019) pada Desember ini? mengingat Desember tinggal beberapa hari lagi?" tanya salah satu Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka RDP di Ruang Komisi VI, DPR, Jakarta, Senin (16/12).
Suasana Rapat Dengar Pendapat Persoalan Jiwasraya di Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (16/12). Foto: Abdul Latif/kumparan
Belum lagi, Anggota DPR RI yang lain sempat menyebut persoalan Jiwasraya ini sebagai salah satu perampokan yang terstruktur. Lantaran nilai penundaan polis yang belum dibayar sangat besar.
ADVERTISEMENT
"Ini sebuah perampokan yang terstruktur," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Hexana akhirnya mengaku lantaran Jiwasraya tidak bisa membayar polis kepada seluruh pemegang polis yang sebelumnya ditargetkan pada Desember 2019.
"Tentu tidak bisa, sumbernya (harus) melalui corporate action. Makaya saya mohon maaf saya tidak bisa memastikan tanggal berapa, tapi intinya kita tidak akan menunda-nunda," jawab Hexana.
Hexana pun melanjutkan, rencananya perseroan akan merancang timetable untuk pembayaran polis pada akhir kuartal I 2020.
"Itu akhir Q1 2020 tahap pertama itu tidak cukup. Artinya bisa dicicil dengan uang. Terbatas mekanisme pebayaran harus dicicil," katanya.
Berdasarkan catatan perseroan, total liabilitas saving plan per November Rp 15,5 triliun. Sementara program rollover polis per 30 November 2019 mencapai 306 polis sebesar Rp 4,25 triliun sehingga polis yang mengalami delay payment 13.095 polis sebesar Rp 11,50 triliun.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten