Tunggu Restu Jokowi, Perusahaan Bisa Tunda Iuran BPJamsostek

22 Agustus 2020 11:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat terbatas perdana Presiden Joko Widodo bersama menteri kabinet Indonesia Maju menggunakan pembatas dari kaca akrilik di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/8).  Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris
zoom-in-whitePerbesar
Rapat terbatas perdana Presiden Joko Widodo bersama menteri kabinet Indonesia Maju menggunakan pembatas dari kaca akrilik di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/8). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah akan kembali memberikan stimulus kepada perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19, salah satunya yaitu penundaan iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, nantinya perusahaan bisa menunda iuran BPJamsostek hingga akhir tahun ini. Aturan resmi untuk hal tersebut saat ini sudah di tahap finalisasi dan tinggal menunggu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Untuk BPJS tenaga kerjanya, kita PP (Peraturan Pemerintah) sedang dalam proses penyelesaian. Semoga bisa ditunda sampai dengan Desember, sehingga bisa meringankan," kata Sri Mulyani saat menjadi pembicara utama di Kongres Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) secara virtual, Sabtu (22/8).
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara di depan Presiden dan Wakil Presiden Foto: Instagram @smindrawati
Meski demikian, Sri Mulyani tak merinci anggaran yang disiapkan pemerintah untuk merelaksasi pembayaran iuran BPJamsostek tersebut. Namun, seluruh stimulus yang diberikan pemerintah tersebut masuk dalam anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang mencapai Rp 695,2 triliun.
Untuk iuran BPJS Kesehatan, Sri Mulyani menuturkan pemerintah belum memberikan keputusan untuk merelaksasi hal tersebut. Hal ini karena asuransi pemerintah itu juga tengah menghadapi situasi sulit.
ADVERTISEMENT
"Untuk BPJS Kesehatan mungkin agak lebih rumit, karena suasana kondisi kesehatan dan BPJS Kesehatan sendiri mesti harus diperhatikan. Jadi aku belum bisa memberikan keputusan untuk hal itu," jelasnya.
Namun jika memang nantinya diperlukan, menurutnya pemerintah pun tak akan ragu untuk kembali memberikan relaksasi iuran BPJS Kesehatan kepada perusahaan. "Nanti akan kita lihat apakah perlu," tambahnya.