Tunjangan Kinerja Mendikti 150 Persen dari Jabatan Tertinggi, Total Rp 49 Juta

14 April 2025 11:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung Kemendiktisaintek. Foto: Dok. Kemendiktisaintek
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung Kemendiktisaintek. Foto: Dok. Kemendiktisaintek
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan yang diteken pada 27 Maret 2025 itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memperoleh tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari kelas jabatan tertinggi di lingkungan kementerian tersebut.
“Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang memimpin dan mengepalai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja dengan kelas jabatan tertinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,” tertulis dalam Pasal 5 ayat (1) Perpres tersebut.
Tunjangan kinerja tertinggi, yaitu kelas jabatan 17, ditetapkan senilai Rp 33.240.000 per bulan. Artinya, Mendiktisaintek Brian Yuliarto akan menerima sekitar Rp 49.860.000 setiap bulan. Sementara Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Fauzan dan Stella Christie mendapatkan 90 persen dari jumlah tersebut, atau sekitar Rp 44.874.000 per bulan.
ADVERTISEMENT
“Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diberikan tunjangan kinerja sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tunjangan kinerja Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,” tulis Pasal 5 ayat (2).
Pemberian tunjangan kinerja ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025. “Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima,” tertulis dalam Pasal 4.
Selain mengatur soal besaran, beleid ini juga mempertegas bahwa tunjangan diberikan berdasarkan capaian kinerja. “Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (2).
ADVERTISEMENT
Namun, tidak semua pegawai berhak mendapatkan tunjangan ini. Terdapat enam kategori yang dikecualikan dari pemberian tunjangan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7. Antara lain pegawai tanpa jabatan tertentu, pegawai yang cuti di luar tanggungan negara, hingga pegawai pada badan layanan umum atau perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).
Mendiktisaintek Brian Yuliarto memberikan sambutan pada acara silaturahmi Presiden Prabowo Subianto dengan Rektor serta Pimpinan PTN dan PTS di Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden
Selain itu, pegawai yang menerima tunjangan profesi sebagai pejabat fungsional juga akan disesuaikan dengan selisih nilai tukin. “Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya,” sebut Pasal 9 ayat (2).
Perpres ini juga memuat rincian lengkap tunjangan kinerja untuk setiap kelas jabatan, sebagai berikut:
Kelas 17: Rp 33.240.000
ADVERTISEMENT
Kelas 16: Rp 27.577.500
Kelas 15: Rp 19.280.000
Kelas 14: Rp 17.064.000
Kelas 13: Rp 10.936.000
Kelas 12: Rp 9.896.000
Kelas 11: Rp 8.757.600
Kelas 10: Rp 5.979.200
Kelas 9: Rp 5.079.200
Kelas 8: Rp 4.595.150
Kelas 7: Rp 3.915.950
Kelas 6: Rp 3.510.400
Kelas 5: Rp 3.134.250
Kelas 4: Rp 2.985.000
Kelas 3: Rp 2.898.000
Kelas 2: Rp 2.708.250
Kelas 1: Rp 2.531.250.