Tutup Impor Tekstil, Aturan Bea Masuk dan Antidumping Kain Segera Terbit

25 Juni 2024 16:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan pada acara serangkaian KTT G20 Indonesia di Bali. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan pada acara serangkaian KTT G20 Indonesia di Bali. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan segera mengeluarkan aturan terbaru untuk menutup pintu impor tekstil dan produk tekstil, yakni melalui Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) kain.
ADVERTISEMENT
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai BMTP dan BMAD kain yang dinilai bisa menjadi 'tameng' produk impor tekstil di Indonesia, telah berakhir pada 8 November 2022. Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita juga telah mendesak Sri Mulyani untuk segera menerbitkan beleid terbaru untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.
"Jadi Peraturan Menteri Keuangan akan keluar berdasarkan permintaan beliau (Menperin)," ujar Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Kamis (25/6).
"BMTP dan BMAD itu nanti prosedurnya kita akan follow up berdasarkan dari permintaan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan, pemerintah menargetkan aturan BMTP dan antidumping kain bisa terbit dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
"Saya sore ini akan rapat rumuskan dengan Menteri Keuangan. Mudah-mudahan besok kalau surat itu selesai berarti lusa, 3 hari kemudian pengenaan bea masuk BMTP dan antidumping itu bisa selesai," katanya.
Zulhas menjelaskan, pihaknya akan kembali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. "Nah sementara untuk merumuskan melindungi jangka panjang usulan Kementerian Perindustrian apakah kembali ke Permendag 8 apakah susun aturan baru, nanti kami akan berunding lebih lanjut," pungkasnya.