Uang Digital BI Tak Masuk Rencana Pengembangan Pasar Keuangan hingga 2025
·waktu baca 2 menit

Bank Indonesia (BI) menegaskan uang digital bank sentral atau central bank digital currency (CBDC) belum masuk ke dalam blueprint atau rencana pengembangan pasar uang (BPPU) hingga 2025. Saat ini, rencana tersebut masih terus dikaji.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Donny Hutabarat, mengatakan dalam BPPU hanya menyangkut tiga pilar. Ketiganya yaitu mendorong digitalisasi dan penguatan infrastruktur pasar keuangan (IPK), memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter, dan mengembangkan sumber pembiayaan ekonomi dan pengelolaan risiko.
"Saat ini belum launching konsep CBDC secara konkret ke publik, masih dalam kajian dan akan masuk ke dalam blueprint," ujar Donny dalam Taklimat Media BI secara virtual, Jumat (25/6).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menuturkan, BPPU ini masih fokus pada pengembangan infrastruktur pasar uang. Menurut dia, pembahasan uang digital masih panjang dan belum akan keluar dalam waktu dekat ini.
"CBDC ada di ara yang berbeda, karena memang inisiatif baru yang berkembang di global, sebagaimana berusaha masuk ke uang digital," jelasnya.
Erwin menambahkan, dalam masa ini juga tidak ada urgensi yang mendesak untuk menerbitkan mata rupiah digital. Hal ini bakal diterbitkan, jika rata-rata masyarakat sudah tidak banyak membawa uang tunai.
"Di Indonesia urgensinya belum sebesar negara-negara itu, konsep CBDC baru berkembang beberapa wacana," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan mempunyai tiga pertimbangan terkait rencana penerbitan mata uang digital tersebut. Pertama, mata uang digital merupakan kewenangan BI sebagai bank sentral. Ini merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dijabarkan lewat UU Mata Uang dan UU Bank Indonesia.
“Dalam konteks ini, BI merencanakan ke depan akan menerbitkan CBDC rupiah sebagai alat pembayaran yang sah,” ucap Perry saat rapat dewan gubernur, Selasa (25/5).
Pertimbangan kedua, CBDC akan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran termasuk persiapan dari infrastruktur pasar keuangan, valuta asing, dan sektor keuangan.
Ketiga, BI akan benar-benar mempertimbangkan teknologi yang akan digunakan. Hal ini bisa dengan melihat teknologi atau platform mana yang digunakan oleh negara lain.
