Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Terkait kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan di dalam BPJS Ketenagakerjaan itu akan direvisi, sehingga mereka yang eligible dan bisa dapatkan jaminan kehilangan pekerjaan bisa ditingkatkan," ujar Airlangga usai sidang kabinet di IKN, Jumat (13/9).
Airlangga menyatakan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau sebelum masa habis kontrak bisa mendapatkan manfaat tersebut. Sehingga tak hanya karyawan tetap yang akan mendapat manfaat JKP.
"Jadi dengan perbaikan perbaikan kita minta juga mereka yang PKWT bisa ambil JKP. Sehingga diperluas lagi kriterianya ini akan disiapkan PP (Peraturan Pemerintah) dan Permenaker," ujarnya.
Nantinya, korban PHK yang memenuhi syarat mendapatkan JKP akan mendapat uang tunai dengan perhitungan 45 persen dari upah (maksimal Rp 5 juta) selama enam bulan. Sebelumnya, 45 persen dari upah itu hanya diterima di tiga bulan pertama. Sementara di bulan keempat hingga keenam mendapat 25 persen dari upah.
ADVERTISEMENT
Perhitungannya akan menjadi (45 persen x upah x 3 bulan) + (45 persen x upah x 3 bulan). Sebelumnya, perhitungannya adalah (45 persen x upah x 3 bulan) + (25 persen x upah x 3 bulan).
"Berikutnya itu disamakan semua 45 persen," jelas Airlangga.
Selain itu, biaya pelatihan kerja yang didapat juga akan meningkat menjadi Rp 2,4 juta, dari sebelumnya Rp 1 juta.
Jika perhitungan manfaat uang tunai dalam JKP menjadi 45 persen selama enam bulan seperti yang dikatakan Airlangga, maka korban PHK bisa mendapat maksimal Rp 2,25 juta per bulannya. Hal ini dengan catatan batas upah/gaji maksimal Rp 5 juta, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
ADVERTISEMENT
Misalnya, peserta JKP yang terkena PHK akan mendapat JKP 45 persen dari gaji terakhir yang diterimanya maksimal sebesar Rp 5 juta. Sehingga 45 persen x Rp 5.000.000 = Rp 2.250.000 atau Rp 2,25 juta per bulan selama enam bulan.
Sementara perhitungan sebelumnya, dalam tiga bulan pertama, peserta JKP yang terkena PHK akan mendapat JKP 45 persen dari gaji maksimal Rp 5 juta yakni Rp 2,25 juta per bulan. Sedangkan di bulan keempat hingga keenam, korban PHK tersebut menerima JKP sebesar 25 persen dari gaji maksimal Rp 5 juta atau Rp 1,25 juta per bulan.