Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Uang Kertas Baru Emisi 2022 Diluncurkan, Gubernur BI: Simbol Kedaulatan Bangsa
18 Agustus 2022 9:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Gubernur Bank Indonesia atau Gubernur BI Perry Warjiyo secara resmi meluncurkan uang kertas baru Tahun Emisi (TE) 2022 pada hari ini, Kamis (18/8).
ADVERTISEMENT
Perry menyampaikan, peluncuran uang Rupiah ini menjadi komitmen bersama untuk menyediakan uang yang berkualitas dan tepercaya kepada masyarakat. Uang Rupiah ini menjadi alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI.
“Pada hari ini, saya bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan resmi meluncurkan tujuh pecahan uang kertas Rupiah. Sebagai simbol kedaulatan nomor satu bangsa, kami mengajak komponen masyarakat cinta, bangga & paham Rupiah,” ujar Perry dalam acara peluncuran uang Rupiah kertas tahun emisi 2022, Kamis (18/8).
Dengan adanya uang kertas terbaru ini, Perry berharap agar Indonesia terus kobarkan optimisme dan semangat kebersamaan sehingga pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat menuju Indonesia maju. Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, yaitu tanggal 17 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
Makna Uang Rupiah Kertas Emisi Baru Tahun Emisi 2022
Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022.
Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016. Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan tepercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan NKRI. Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai UU.
ADVERTISEMENT
Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara RI dan diumumkan melalui media massa. Pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.
Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id. Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.