Uang Palsu Marak Dijual di Marketplace, Beli Rp 100.000 Dapat Senilai Rp 2 Juta

23 Juni 2024 13:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers pemusnahan uang palsu yang diselenggarakan BI dan Polri di Gedung Sjafruddin Prawiranegara Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (26/2/2020). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pemusnahan uang palsu yang diselenggarakan BI dan Polri di Gedung Sjafruddin Prawiranegara Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (26/2/2020). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Peredaran uang palsu di masyarakat masih tinggi. Bahkan, uang palsu tersebut bebas beredar di marketplace dan dijual seharga Rp 100.000 dengan mendapat uang palsu senilai Rp 2 juta, bahkan ada yang dijual seharga Rp 1 juta untuk mendapat uang palsu senilai Rp 24 juta.
ADVERTISEMENT
Akun X @SelenaxKely membagikan salah satu postingan Facebook Pratama Dupal (duit palsu). Dalam postingan itu dijelaskan uang palsu yang dijual Pratama memiliki kualitas premium. Dengan kriteria lolos sinar UV, bisa diterawang, memiliki nomor seri.
Pratama Dupal juga berani menjamin kemiripan uang palsu yang ia jual dengan uang asli yang diedarkan Bank Indonesia (BI).
“Dijamin 98 persen mirip dengan asli. Pastinya aman digunakan di mana saja. Kelemahannya cuman tidak bisa disetor tunai di mesin ATM,” tulis postingan tersebut.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim dalam Kick Off Serambi 2024 di Gedung Bank Indonesia, Jumat (15/3/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Merespons hal itu, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan, kegiatan jual beli uang palsu merupakan kegiatan terlarang. Aturan mengenai larangan produksi dan pengedaran rupiah palsu telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia menegaskan, oknum yang sengaja menjual dan mengedarkan uang palsu akan dikenakan sanksi pidana berupa denda serta kurungan penjara.
ADVERTISEMENT
“Penjualan uang palsu di media online termasuk Facebook termasuk dalam kategori pelanggaran terhadap UU Nomor 7 Tahun 2011 yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda,” kata Marlinson kepada kumparan, Minggu (23/6).
Marlinson mengatakan pihaknya bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Asosiasi e-commerce Indonesia (IdEA) dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal), telah mengambil tindakan preventif yang tegas dalam menekan peredaran uang palsu di media sosial dan e-commerce. Dengan melakukan takedown dan penghapusan link serta website yang terindikasi menjual uang palsu.
Sejak tahun 2023, BI berhasil memblokir lebih dari 280 website, media sosial, dan e-commerce yang terindikasi berperan dalam peredaran uang palsu.
“Bank Indonesia senantiasa menjalin komunikasi dan koordinasi yang efektif dengan Botasupal serta pihak terkait dengan melakukan pertemuan berkala untuk monitoring perkembangan uang palsu khususnya terkait laporan temuan uang palsu oleh perbankan dan masyarakat, maupun pengungkapan atau pengembangan kasus oleh Polri, dan proses penuntutan oleh Kejaksaan,” kata dia.
ADVERTISEMENT
BI meminta masyarakat tetap tenang dalam menyikapi pemberitaan mengenai uang palsu. Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk memastikan keaslian uang rupiah kertas dengan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang).
“Kami mengharapkan masyarakat agar tetap tenang dalam menyikapi pemberitaan tersebut. Serta mengimbau agar seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran mencintai rupiah dengan selalu mengenali, merawat dan menjaga uang rupiah sehingga dapat menekan ruang gerak pelaku kejahatan uang palsu,” pungkasnya.