Ulil Abshar Abdalla: PBNU Kelola Tambang Itu Bid'ah Maslahat, Bid'ah yang Baik

26 Juni 2024 17:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) PBNU Ulil Abshar Abdallah (Gus Ulil) menjadi salah satu pembicara dalam Forum Religion of Twenty (R20) yang digelar di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali, Kamis (3/11/2022). Foto: Dok. LTN PBNU
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) PBNU Ulil Abshar Abdallah (Gus Ulil) menjadi salah satu pembicara dalam Forum Religion of Twenty (R20) yang digelar di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali, Kamis (3/11/2022). Foto: Dok. LTN PBNU
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulil Abshar Abdalla menilai kebijakan pemberian lahan tambang untuk ormas keagamaan sebagai bid'ah maslahat atau bid'ah yang baik.
ADVERTISEMENT
Ulil mengatakan, kebijakan ini memang sesuatu yang sangat baru di Indonesia. Dia membantah pernyataan PP Muhammadiyah bahwa kebijakan ini sebagai bid'ah politik.
"Kalau pakai bahasa Muhammadiyah ini bid'ah politik. Tetapi dalam pandangan saya bid'ah maslahat. Jadi bid'ah yang baik," katanya saat Diskusi Fraksi PAN DPR RI, Rabu (26/6).
Adapun secara bahasa, bid’ah diartikan sebagai segala sesuatu yang diadakan tanpa contoh sebelumnya. Sedangkan secara istilah, bid’ah adalah mengerjakan suatu amalan yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah sebelumnya.
Ulil mengakui, setiap kebijakan baru tentu akan menimbulkan kontroversi, tidak terkecuali kebijakan pengelolaan tambang oleh ormas. Dia menyebut, justru akan aneh jika kebijakan ini tidak menimbulkan kontroversi.
"Kontroversi saat ini menurut saya itu salah satu yang positif, kritik-kritik yang diberikan kepada PBNU termasuk kritik-kritik yang keras sekali, itu bagian dari dinamika sosial politik yang menurut saya sangat baik," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock
Ulil juga menyebutkan kebijakan ini sebagai breakthrough policy, atau kebijakan terobosan baru yang akan memberikan maslahat yang besar, dan affirmative policy atau kebijakan afirmasi.
"Negara membebaskan golongan yang diberikan pertolongan ini untuk mengikuti proses yang sifatnya terbuka, kalau mengikuti proses yang terbuka dia akan kalah," jelasnya.
Dia juga menegaskan, PBNU sebagai ormas keagamaan memiliki posisi sebagai beneficiary atau penerima kebijakan yang digagas oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi/BKPM.
"Kami menerima matengnya saja. Matengnya itu artinya saya kepingin menerima sesuatu yang halal. Halal secara hukum, halal secara aturan negara ini," tegas Ulil.
Terakhir, dia juga menegaskan walaupun sektor pertambangan batu bara dipandang sebagai sesuatu yang kotor atau jahat, namun PBNU melihatnya sebagai sumber daya anugerah dari tuhan.
ADVERTISEMENT
"Bagi saya tambang itu anugerah dari Allah untuk bangsa ini. Menajiskan batu bara itu tidak sesuai dengan pandangan Islam karena ini anugerah Allah, bukan dinajiskan," pungkasnya.
Adapun PBNU adalah ormas pertama yang sudah memproses WIUPK. Ormas Islam terbesar di Indonesia tersebut dipastikan mendapatkan lahan tambang eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).