Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
UMK Kota Yogya Tahun Depan Rp 2,49 Juta, Gunungkidul Rp 2,18 Juta
30 November 2023 18:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Seluruh hasil perhitungan UMK di DIY sudah lebih tinggi atau di atas besaran UMP di DIY," kata Sekda DIY Beny Suharsono di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (30/11).
UMP DIY 2024 telah ditetapkan beberapa waktu yakni di angka Rp 2.125.897,61. UMK Kota Yogya menjadi yang tertinggi sementara Gunungkidul menjadi yang terendah.
Berikut detail UMK kabupaten kota di DIY tahun 2024:
1. Kota Yogyakarta: Rp 2.492.997,00 naik Rp 168.221,49 atau 7,24 persen dari tahun sebelumnya.
2. Kabupaten Sleman: Rp 2.315.976,39 naik Rp 156.457,17 atau 7,25 persen dari tahun sebelumnya.
3. Kabupaten Bantul: Rp 2.216.463,00 naik Rp 150.024,18 atau 7,26 persen dari tahun sebelumnya.
4. Kabupaten Kulon Progo: Rp 2.207.736,95 naik Rp 157.289,80 atau 7,67 persen dari tahun sebelumnya.
5. Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.118.041,00 naik Rp 138,815,00 atau 6,77 persen dari tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
"UMK berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak ada penangguhan pembayaran UMK tahun 2024," tegasnya.
UMK Kabupaten Kota DIY 2024 ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.