UMK Kota Yogyakarta Rp 2,65 Juta, Sleman Rp 2,46 Juta
·waktu baca 2 menit

Setelah Pemda DIY mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2025, kini giliran kabupaten kota di DIY yang mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono menyebut pengumuman UMK ini sejalan dengan telah diumumkannya UMP DIY.
"Hari ini harus diumumkan upah minimum kabupaten kota dan upah minimum sektoral kabupaten kota," ujar Beny di Kepatihan Pemda DIY, Rabu (16/12).
Beny menjelaskan UMK dan UMK sektoral kabupaten/kota di DIY tahun 2025 ditetapkan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi bupati, wali kota, atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota.
Kemudian dituangkan pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/ΚΕΡ/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025.
"Upah minimum kabupaten kota DIY tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen," katanya.
Berikut UMK kabupaten kota di DIY:
Kota Yogyakarta: Rp 2.655.041,81 atau naik Rp 162.044,81
Kabupaten Sleman: Rp 2.466.514,86 atau naik Rp 150.538,47
Kabupaten Bantul: Rp 2.360.533,00 atau naik Rp 144.070,00
Kabupaten Kulon Progo: Rp 2.351.239,85 atau naik Rp 143.502,90
Kabupaten Gunung Kidul Rp 2.330.263,67 atau naik Rp 142.222,67
UMK Sektoral kabupaten/kota di DIY Tahun 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum Kota Yogyakarta, baik subsektor hotel berskala besar (lebih dari 200 kamar), maupun subsektor restoran berskala besar (jumlah kursi lebih dari 200), dengan nominal sebesar Rp 2.684.957,77 atau naik sebesar 7,70 persen.
