Kumparan Logo

UMKM Knalpot Ngaku Terpuruk, Datangi KemenkopUKM Minta Solusi

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi knalpot ngebul Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi knalpot ngebul Foto: dok. Istimewa

Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM menerima kunjungan Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) untuk membicarakan standardisasi industri knalpot.

Produk yang dihasilkan anggota asosiasi ini adalah knalpot aftermarket, yakni knalpot yang diproduksi oleh pihak ketiga selain pabrikan asli.

Ketua AKSI, Asep Hendro mengatakan, produk knalpot yang diproduksi anggotanya telah mengacu regulasi yang ada. Tingkat kebisingan knalpot yang diproduksi oleh industri yang tergabung dalam AKSI telah mengacu kepada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 56/2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor.

Pada peraturan tersebut diatur bahwa untuk motor berkubikasi 80 cc–175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB. Di lain sisi, banyak industri knalpot rumahan lain di luar anggota AKSI yang belum mengacu pada regulasi tersebut dan biasa disebut dengan knalpot brong.

"Dengan maraknya razia knalpot brong oleh kepolisian sangat berdampak kepada industri knalpot after market. AKSI mencatat terjadi penurunan angka penjualan yang mencapai 70 persen dan mengakibatkan penghentian produksi dan perumahan tenaga kerja," kata Asep di Kantor KemenkopUKM, Jumat (23/2).

Ilustrasi knalpot mengeluarkan air. Foto: reference.com

AKSI sayangkan, saat ini belum ada sertifikasi teknis atau SNI untuk knalpot aftermarket. Dibandingkan negara tetangga, Filipina telah mengumumkan perubahan standar nasional untuk knalpot motor melalui Undang-Undang Muffler tahun 2022, yang merekomendasikan batas suara sebesar 99 desibel.

Aturan tersebut menetapkan bahwa tingkat suara knalpot kendaraan bermotor tidak boleh melebihi 99 dB, diukur pada putaran mesin 2.000 hingga 2.500 rpm. Akibatnya, industri knalpot juga diharuskan menyesuaikan standar mereka dan memperoleh sertifikasi teknis yang sesuai dengan regulasi ini.

"Dalam rangka pembinaan dan pemberdayaan kami mendorong agar dapat dikeluarkan standarisasi untuk knalpot aftermarket yang saat ini belum ada, sehingga nantinya akan dibedakan antara knalpot aftermarket yang terstandarisasi dan sesuai regulasi dengan knalpot brong," tegasnya.

Dampak Produksi Turun sampai PHK

Tidak adanya standardisasi regulasi yang mengatur knalpot ini membuat produktivitas pengusaha turun. Saat ini, produksi knalpot aftermarket hanya 1.000 per bulan.

"Kalau waktu itu bisa sampai 10-15 ribu per bulan, sekarang ada beginian, jangankan 1.000 saja sudah berat banget," kata dia.

Padahal, pada tahun 2023 lebih dari 300 ribu perajin knalpot aftermarket di seluruh Indonesia dengan jumlah transaksi harian hingga mencapai 7.000 pcs

"Ini sekarang sudah terjun bebas, bahkan sekarang penurunan penjualannya sudah 70-80 persen. Sedangkan di asosiasi ini saja baru 20 brand dan itu sudah hampir 15.000 karyawan kalau misalkan dalam jangka waktu 3 bulan ini mungkin sudah berhenti bahkan bisa di-PHK," kata Asep.

Janji Pemerintah

Deputi Bidang UKM KemenkopUKM, Hanung Harimba Rachman. Foto: Akbar Maulana/kumparan

Sementara, Deputi Bidang UKM KemenkopUKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan pemerintah akan menyempurnakan regulasi yang mengatur standar knalpot di Indonesia.

"Pertama yang akan kami lakukan adalah melihat lagi regulasinya, menyempurnakan agar dalam pelaksanaannya ini punya pemahaman yang sama dengan aparat hukum. Sementara regulasinya ini dikerjakan, kita berharap bahwa ini jangan dilakukan penindakan (knalpot aftermarket) karena regulasinya juga (belum ada)," kata Hanung.

Hanung berharap bulan Maret nanti regulasi ini sudah diterbitkan.

Hanung menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk melindungi dan membina UMKM-UMKM di Indonesia termasuk pelaku usaha knalpot aftermarket ini. Hanung juga menyadari, potensi ekonomi dari UMKM knalpot aftermarket ini cukup besar.

"Tadi dari 20 anggota (AKSI) Rp 60 miliar untuk (penjualan) knalpot per tahun. Itu baru dari 20 anggota, ini ada 300-an (pengrajin knalpot aftermarket). Jadi Rp 60 miliar itu baru knalpotnya saja, belum yang lain," pungkasnya.