Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Program itu disebut juga sebagai crash program, yaitu mekanisme optimalisasi yang dilakukan secara terpadu melalui pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas piutang negara.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.
Keringanan dalam piutang negara itu dilakukan pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional, meredakan beban para debitur, sekaligus mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah.
Lalu, apa saja syarat untuk mendapatkan keringanan tersebut?
Dalam PMK 15/2021 tersebut, pemerintah memberikan persyaratan bagi debitur kecil yang bisa mendapatkan keringanan pembayaran utangnya.
Pertama, UMKM dengan pagu kredit maksimal Rp 5 miliar. Kedua, debitur kredit pemilikan rumah (KPR) sederhana dan sangat sederhana dengan pagu kredit paling banyak Rp 100 juta. Ketiga, debitur perorangan atau badan usaha dengan sisa kewajiban maksimal Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, program tersebut juga hanya berlaku terhadap berkas kasus piutang negara (BKPN) yang pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atau Ditjen Kekayaan Negara (DJKN), dan telah diterbitkan surat penerimaan pengurusan piutang negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.
Cara Permohonan
Setelah persyaratan itu terpenuhi, debitur kecil tersebut dapat membuat surat permohonan untuk mengikuti crash program itu secara tertulis, dan ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat.
Pengajuan surat permohonan itu bisa langsung dikirim ke alamt KPKNL setempat atau melalui email KPKNL tersebut. Format surat permohonan itu terdapat dalam lampiran PMK 15/2021.
“Permohonan tertulis diajukan dengan menyebutkan jenis crash program yang akan diikuti, meliputi permohonan keringanan utang atau permohonan Moratorium Tindakan Hukum atas Piutang Negara,” tulis Pasal 7 ayat (2), seperti dikutip dari beleid tersebut, Sabtu (27/2).
ADVERTISEMENT
Selain surat permohonan, debitur juga harus menyiapkan dokumen pendukung lainnya. Ada tiga dokumen pendukung yang harus dipenuhi.
Pertama, surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa yang menerangkan bahwa debitur kecil tersebut tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan.
Kedua, surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa atau instansi yang berwenang bahwa debitur atau penanggung utang terdampak bencana yang mempengaruhi kondisi ekonomi/usaha.
Ketiga, surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada instansi yang berwenang bahwa debitur saat mengajukan permohonan crash program tercatat sebagai pelaku usaha dengan skala mikro, kecil, atau menengah (UMKM) atau penerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS).
ADVERTISEMENT
“Dalam hal Penanggung Utang telah meninggal dunia, permohonan tertulis diajukan oleh ahli waris, dengan dilengkapi bukti sebagai ahli waris berupa surat keterangan waris, fatwa waris atau akta notaris yang menerangkan sebagai ahli waris yang sah,” tulis Pasal 8 ayat (6).
Dalam pelaksanaannya, Kepala KPKNL mengemban tugas untuk menyelesaikan piutang yang diserahkan kepada PUPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala KPKNL juga memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan atau pun penolakan atas permohonan crash program sesuai dengan tata cara yang diatur pada PMK 15/2021.
Keringanan yang Diberikan
Besaran keringanan pembayaran utang yang diberikan berdasarkan barang jaminan berupa tanah atau bangunan atau tanpa barang jaminan.
Keringanan tersebut meliputi utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, ongkos/biaya lain (BDO), serta tambahan keringanan utang pokok.
ADVERTISEMENT
Untuk piutang dengan jaminan tanah atau bangunan, keringanan pokok sebesar 35 persen dan BDO 100 persen. Sementara piutang tanpa jaminan, keringanan pokok sebesar 60 persen untuk sisa utang pokok dan BDO 100 persen.
Keduanya akan mendapatkan tambahan keringanan sebesar 50 persen jika melunasi utang tersebut dilunasi sampai Juni 2021.
Apabila dilunasi Juli sampai September 2021 mendapat tambahan keringanan 30 persen, dan sebanyak 20 persen pada Oktober sampai Desember 2021.
Live Update