Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Wajib pajak pelaku UMKM yang mendapatkan insentif dari pemerintah, tetap wajib menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. Adapun selama pandemi COVID-19, UMKM mendapatkan stimulus berupa Pajak Penghasilan (PPh) Final pasal 23 ditanggung pemerintah (DTP).
ADVERTISEMENT
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 tahun 2021. Dijelaskan bahwa wajib pajak dengan peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar per tahun bisa mendatakan insentif PPh Final DTP atas pajak yang disetor sendiri dan yang dipotong atau dipungut oleh pemungut pajak.
Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat P2Humas Ditjen Pajak, Rachman Sampurno, mengatakan bahwa penyampaian SPT Pajak Tahunan dilakukan dengan memberikan rekapitulasi peredaran bruto sepanjang tahun, dari Januari hingga Desember 2020.
Bila pada tahun 2020 lalu insentif baru mulai berlaku pada bulan April, maka wajib pajak juga harus melaporkan besaran pajak yang sudah dibayarkan.
"Dan tentu itu sudah terekap di DJP, kemudian dari Januari sampai dengan Desember juga dilaporkan omzet perbulan, dan itu tinggal dilaporkan," ujar Rachman saat Kelas Pajak secara virtual, Selasa (16/3).
ADVERTISEMENT
Dia melanjutkan, karena PPh 23 bersifat final, maka tidak akan mempengaruhi kurang bayar di dalam SPT Tahunan. Dan jika sudah tercatat sebagai penerima insentif, maka kewajiban pajak UMKM tersebut sudah dibayarkan oleh pemerintah.
"Wajib pajak tinggal melampirkan rekapitulasinya di SPT 1779 untuk orang pribadi usahawan, lihat rekapitulasi per bulan karena sudah final," jelasnya.
Dalam PMK 9/2020 dijelaskan, wajib pajak yang menerima insentif PPh final DTP memiliki kewajiban menyampaikan laporan realisasinya di laman online Ditjen Pajak.
Laporan realisasi tersebut meliputi data dan informasi terkait PPh final yang terutang, termasuk PPh yang terutang dari transaksi dengan pemotong atau pemungut pajak.
Laporan realisasi tersebut harus disampaikan wajib pajak paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Jika tidak dilaporkan, wajib pajak tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPh final DTP untuk masa pajak yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, di dalam beleid tersebut juga dijelaskan, bila wajib pajak melakukan kesalahan dalam pelaporan realisasi, maka ada kelonggaran untuk melakukan pembetulan. Adapun pembetulan atas laporan realisasi paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan realisasi PPh final DTP.