UMP 2023 Digugat, Ombudsman Minta Pemerintah Libatkan Partispasi Semua Pihak

1 Desember 2022 17:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pekerja yang berkantor di kawasan Sudirman saat jam pulang kerja melintas di kawasan JPO Phinisi, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pekerja yang berkantor di kawasan Sudirman saat jam pulang kerja melintas di kawasan JPO Phinisi, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 telah ditetapkan mengacu formula perhitungan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Obudsman RI menilai, munculnya formula baru ini perlu dicermati sehingga tidak menimbulkan maladministrasi proses pembuatan kebijakan.
ADVERTISEMENT
"Ombudsman berharap ini tak membawa dampak terjadinya maladministrasi proses pembuatan kebijakan. Pertama, kami sungguh meminta untuk mencermati benar partisipasi bermakna atau miningful participation dalam pembuatan kebijakan," kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers, Kamis (1/12).
Robert mengungkap, pihaknya mendapat laporan bahwa penetapan UMP 2023 partisipasi stakeholder tidak berlangsung dengan intensif, atau tidak bermakna.
Dia menjelaskan, partisipasi itu memiliki 3 dimensi hak stakeholder, yakni hak untuk didengar, hak untuk dilibatkan, dan hak untuk mendapat penjelasan ketika pendapat tidak diterima.
"Dalam kerangka terbitnya Permenaker diperoleh informasi bahwa pelibatan partisipasi ini khususnya dari unsur stakeholder utama, pelaku usaha, itu minim. Bahkan lembaga yang mewadahi proses dialog bersama antar 3 pihak, seperti lembaga tripartit tidak sungguh dilibatkan," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Robert meminta agar pemerintah mencermati porsi partisipasi dalam penetapan UMP 2023 sehingga apa yang telah diputuskan dapat diterima dan dijalankan semua pihak.
"Dan ini yang terjadi hari ini. Di mana Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan berbagai pihak pemberi kerja menyampaikan yudisial review di Mahkamah Agung," pungkasnya.