Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
UMP 2023 Segera Diumumkan, Kadin Bocorkan Kemungkinan Besaran Kenaikannya
12 November 2022 13:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Adi Mahfudz, mengungkapkan kemungkinan besaran kenaikan UMP 2023 yang akan diumumkan tersebut.
"Saya kira kalau bicara inflasi saat ini, saya kira kurang lebih. Bisa kurang (dari 5 persen), bisa lebih (dari 5 persen). Kalau kurang itu, kurangnya di suatu provinsi yang memang kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi kurang bagus. Sedangkan lebih dari itu, di suatu provinsi yang memang pertumbuhan ekonominya, inflasinya juga lebih bagus," kata Adi kepada kumparan, dikutip pada Sabtu, (12/11).
"Itu saya kira, kurang lebihnya yang saat ini kondisi 5 persen tadi. Bisa kurang, bisa lebih. Kalau rata-ratanya, kita tunggu dari pemerintah," tambahnya.
Adi mencontohkan, Maluku Utara saat ini kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonominya sedang bagus karena banyak pertambangan baru. Berbeda dengan Bukittinggi yang kini kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonominya kurang baik.
ADVERTISEMENT
"Artinya dari perekonomian kita lihat dari beberapa indikator, peningkatan daya belinya sejauh mana, konsumsi masyarakat sejauh mana terhadap imbasnya kepada harga barang dan jasa," ujar Adi.
Pengusaha Komitmen Terima Keputusan Pemerintah soal UMP
Adi menegaskan, para pelaku usaha akan menerima kenaikan UMP 2023 yang ditetapkan pemerintah. Apalagi, kebijakan tersebut kalau sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
"Sejauh hal itu kenaikan disesuaikan dengan upah minimum yang ditetapkan berdasarkan regulasi, kami akan menyesuaikan," ungkap Adi.
Lebih lanjut, Adi menjelaskan kenaikan UMP adalah efek dari kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Ia menegaskan keadaan tersebut harus menjadi pertimbangan dalam menetapkan besaran UMP.
"Mana salah satu kenaikan dari inflasi atau pertumbuhan ekonomi yang lebih besar, itu yang dijadikan pijakan menghitung kenaikan upah minimum baik provinsi atau kabupaten/kota. Tentu dalam hal ini inflasi dan pertumbuhan ekonomi berdasarkan daerah masing-masing, dalam hal ini provinsi masing-masing," tutur Adi.
ADVERTISEMENT