Kumparan Logo

UMP 2024 Jateng Naik 4,02 Persen Jadi Rp 2.036.947

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Ahmad Azis. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Ahmad Azis. Foto: Dok. Istimewa

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 2.036.947. Nilai itu naik sekitar 4,02 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.958.169,69.

Kenaikan UMP ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023. Surat ini didasari oleh Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B- Μ/243/ΗΙ.01.00/XI/2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024. Serta, data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2024.

"Hasilnya, UMP 2024 yang mendasarkan pada UMP tahun 2023, inflasi yoy September 2023 terhadap September 2022 sebesar 2,49 persen, pertumbuhan ekonomi 5,11 persen, dan nilai alfa 0,30," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Azis dalam keterangannya, Selasa (21/11).

PT ECLAT Textile International, salah satu pabrik di KIK Kendal, Jateng, Kamis (8/12/2022). Foto: Dok. Istimewa

Ia menjelaskan, penghitungan usulan atau rekomendasi UMP Tahun 2024 telah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi. Mulai dari pemerintah, akademisi, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa," jelas dia.

Adapun penentuan nilai alfa mendasarkan pada penghitungan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah pada periode tahun 2020-2021, 2021-2022, dan 2022-2023.

"Adanya peningkatan pada penyerapan tenaga kerja dan median upah di periode tersebut menyebabkan variabel alfa di Jawa Tengah ditetapkan dengan angka tertinggi 0,30," tegas dia.

Azis juga menjelaskan, UMP itu berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja atau buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

"Upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah," kata Azis.

***

Reporter: Intan Khansa