UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Anggota DPR Minta Pemerintah Perhatikan Nasib UMKM

2 Desember 2024 9:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi UMKM. Foto: Dok. BRI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UMKM. Foto: Dok. BRI
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi PKB, Chusnunia Chalim, menyebut meski Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik 6,5 persen, pemerintah mesti tetap memberi perhatian kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan industri kecil dan menengah (IKM).
ADVERTISEMENT
“Terkait upah minimum yang naik 6,5 persen itu, tentu kalau dari sisi untuk kesejahteraan pekerja kita sangat mendukung,” kata Chusnunia lewat keterangan tertulisnya, Senin (2/12).
Chusnunia bilang, pemerintah dapat memberikan perhatian yang besar untuk mendorong pelaku UMKM dan IKM dengan cara mempermudah perizinan serta standardisasi dengan biaya yang minim.
"Standardisasi produk itu penting dan pemerintah harus hadir di standardisasi produk karena memakan biaya besar dan butuh kemampuan bagi UMKM. Untuk dapat hal itu, biaya dan kemampuan untuk mencapai standardisasi itu effort-nya besar, pemerintah harus hadir di sini, di ruang-ruang ini," lanjut dia.
Dalam keterangannya, Chusnunia mengimbau pemerintah untuk melakukan mitigasi yang menyangkut kemampuan implementasi.
Anggota DPR tersebut pun berharap agar tak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pindahnya investasi ke negara lain yang menawarkan upah buruh lebih rendah.
ADVERTISEMENT
"Pada prinsipnya pemerintah tetap harus memperjuangkan kesejahteraan dan keberlangsungan usaha. Semua harus seimbang. Program-program intervensi seperti keringanan pajak dan pemenuhan kebutuhan infrastruktur Industri penting untuk diatensi pemerintah," pungkas Chusnunia.
Presiden Prabowo Subianto menaikkan UMP rata-rata nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini diambil setelah mengadakan rapat terbatas di Istana Negara dengan sejumlah menteri.
Kenaikan upah minimum rata-rata nasional tahun depan ini lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 6 persen.
"Setelah membahas juga dan bertemu pimpinan buruh, kita ambil keputusan rata-rata upah minimum nasional 6,5 persen," kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11).