Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
UMP Jadi Alasan Tarif Commuter Line Mau Naik, Berapa Upah Buruh di Jabodetabek?
13 Januari 2022 12:33 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mengusulkan adanya kenaikan tarif KRL Jabodetabek atau commuter line sebesar Rp 2.000 per 25 km pertama. Salah satu alasan kenaikan tersebut adalah upah minimum provinsi (UMP ) yang juga turut naik.
ADVERTISEMENT
Dengan usulan kenaikan tarif tersebut, maka nantinya tarif KRL Jabodetabek menjadi Rp 5.000 per 25 km pertama, dari saat ini hanya Rp 3.000.
“Kemudian kita melihat sebenarnya kenaikan Upah Minimum Provinsi itu kan sudah mengalami beberapa kali kenaikan. Nah ini sebenarnya yang menjadi latar belakang kenapa kita perlu melihat kira-kira perlu ada penyesuaian tarif untuk KRL Jabodetabek ini,” kata Plt Kasubdit Penataan dan Pengembangan Jaringan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, Arif Anwar, saat webinar yang digelar INSTRAN, Rabu (12/1).
Selain UMP, latar belakang diusulkan adanya kenaikan tarif tersebut adalah tingkat inflasi yang terjadi di Indonesia berpengaruh juga ke biaya pengoperasian KRL Jabodetabek . Alasan selanjutnya adalah dari tahun ke tahun ada anggaran peningkatan kebutuhan atau kewajiban pelayanan publik atau Public Service Obligation (PSO) yang terus meningkat.
ADVERTISEMENT
Berbicara mengenai UMP, secara lokasi KRL Jabodetabek setidaknya berada di tiga Provinsi yaitu Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Ketiga Provinsi tersebut mempunyai kenaikan UMP yang berbeda-beda di 2022.
Jawa Barat sudah ditetapkan kenaikannya dari Rp 1.810.351 menjadi Rp 1.841.487. Kenaikan tersebut diikuti dengan Upah Minimum Kabupaten atau Kota di wilayah Jawa Barat khususnya yang dilayani KRL.
Ketetapan tersebut menggunakan perhitungan PP 36/2021 atau merupakan turunan UU Omnibus Law. Hasilnya, UMK 2022 Kota Bekasi sebesar Rp 4.816.921, Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843, Kota Depok Rp 4.377.231, Kota Bogor Rp 4.330.249, dan Kabupaten Bogor Rp 4.217.206.
Sedangkan untuk UMP Banten yang semula Rp 2.460.996 berubah menjadi Rp 2.501.203 di 2022. Perubahan tersebut diikuti dengan ketetapan UMK 2022 di Kota Tangerang Rp 4.285.798, Kota Tangerang Selatan Rp 4.280.214, dan Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792.
ADVERTISEMENT
Sementara itu untuk UMP DKI Jakarta sempat ada polemik dalam penetapannya. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 November 2021 mengeluarkan Kepgub DKI Jakarta 1517/2021 tentang UMP Jakarta 2022 akan ada kenaikan 0,85 persen atau Rp 35.000. Namun, Anies merevisinya dengan adanya Kepgub DKI Jakarta 1395/2021 tentang UMP DKI Jakarta 2022 dan diputuskan naik 5,1 persen. Sehingga UMP DKI pada 2022 menjadi Rp 4.641.854 dari semula Rp 4.452.724.
Survei Kemenhub Sebelum Ada Usulan Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek
Rencana besaran kenaikan tarif KRL Jabodetabek diambil berdasarkan survei Ability To Pay (ATP) atau kemampuan seseorang untuk membayar dan Willingness To Pay (WTP) atau kemauan seseorang untuk membayar yang digelar Kemenhub. Survei menggunakan direct interview ke penumpang dengan sistem pertanyaan terpandu atau leading question.
ADVERTISEMENT
Interview dilakukan pada slot waktu keberangkatan karyawan kantor atau office workers rush hour pada pukul 06.30 WIB sampai 08.30 WIB di dalam dan sekitar stasiun. Teknik survei menggunakan sistem stratified random sampling dengan cara memilah penumpang pria dan wanita secara hitung manual.
Total responden semua lintas yaitu Bogor, Bekasi, Serpong, dan Tangerang sejumlah 6.841 orang yang terbagi responden pria 51 persen dan wanita 49 persen. Kemudian perjalanannya untuk bekerja 53 persen, untuk produktif atau bekerja informal 23 persen, untuk leisure itu wisata dan sebagainya 8 persen, dan lain-lain 18 persen.
Dari survei yang dilakukan dihasilkan untuk di Bogor rata-rata ATP Rp 8.572 dan WTP Rp 6.000. Di Bekasi rata-rata ATP Rp 9.327 dan WTP Rp 4.000. Di Serpong rata-rata ATP Rp 7.439 dan WTP Rp 4.000. Di Tangerang rata-rata ATP Rp 7.606 dan WTP 4.500. Sehingga total rata-rata ATP adalah 8.486 dan WTP 4.625.
ADVERTISEMENT
“Nah ini dari hasil survei tadi, sebenarnya masih tahap diskusi juga bahwa kita akan mengusulkan penyesuaian tarif kurang lebih sebesar Rp 2.000 untuk 25 km pertama,” ungkap Arif.
“Jadi kalau yang semula berdasarkan peraturan menteri tarif semula sebesar Rp 3.000 25 km pertama ini akan dinaikkan menjadi Rp 5.000. Kemudian per 10 km selanjutnya tetap kenaikan Rp 1.000 rupiah. Nah ini yang masih kami diskusikan,” tambahnya.