UMP Jakarta Jadi Rp 5,39 Juta & Karawang Rp 5,59 Juta Jika Naik 6,5 Persen

30 November 2024 14:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prabowo Subianto memakai ikat kepala khas massa buruh Ditemani Presiden KSPI, Said Iqbal di sekitar Gedung KPU, Jumat (10/8/2018). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Prabowo Subianto memakai ikat kepala khas massa buruh Ditemani Presiden KSPI, Said Iqbal di sekitar Gedung KPU, Jumat (10/8/2018). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) rata-rata nasional untuk tahun depan 6,5 persen. Angka ini lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 6 persen.
ADVERTISEMENT
Jika UMP naik 6,5 persen, maka UMP Jakarta tahun depan menjadi Rp 5.396.761 dari UMP saat ini Rp 5.067.381. Dengan begitu, kenaikan nominal UMP Jakarta tahun depan Rp 329.380.
Sementara untuk UMP Karawang tahun depan akan lebih tinggi lagi. Tahun ini UMP Karawang di posisi Rp 5.257.834, dengan kenaikan 6,5 persen, menjadi Rp 5.599.593 atau Rp 341.759.
Meski begitu, Prabowo mengatakan untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi. "Ketentuan lebih rinci akan diatur oleh peraturan Menteri Ketenagakerjaan," katanya dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11).
Prabowo menegaskan kenaikan UMP 2025 ini untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap perhatikan daya saing usaha.
"Upah minimum ini juga jadi jaringan pengamanan sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan pertimbangan kebutuhan hidup layak," katanya.
ADVERTISEMENT