Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
UMP Naik 6,5 Persen di 2025, Kemenperin Pertimbangkan Beri Insentif ke Pengusaha
30 November 2024 19:05 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin ) tengah mempertimbangkan untuk memberikan insentif ke beberapa sektor industri menyusul naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP ) di tahun depan menjadi 6,5 persen. Kenaikan UMP ini diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11).
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal Kemenperin Eko S.A Cahyanto mengatakan sebelumnya pemerintah pernah memberikan beberapa insentif untuk industri otomotif karena suatu keadaan. Misalnya ketika pandemi COVID-19, Presiden Jokowi mengeluarkan Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) kendaraan bermotor.
"Kami mendorong dan mengusulkan beberapa insentif untuk sektor-sektor industri tertentu. Ada yang existing seperti beberapa kebijakan di beberapa sektor termasuk juga kami mendorong ada hal yang baru atau kita mengulangi beberapa insentif yang kita sudah berikan sebelumnya," katanya di Media Gathering Industrial Festival 2024 di Senayan, Jakarta, Sabtu (30/11).
Untuk restrukturisasi utang juga tahun ini terus dilakukan agar industri bisa bertahan. Eko juga memastikan pengusaha akan patuhi kenaikan UMP 6,5 persen dan implementasinya ke para pekerja sembari memastikan sektor industri tetap memiliki daya saing.
ADVERTISEMENT
“Kita masih mengupayakan bagaimana industri ini bisa comply dengan itu semua. Kami berupaya bagaimana kita bisa menjaga sektor industri ini bisa tetap terus tumbuh dan berdaya saing,” terangnya.
Upaya untuk menaati besaran kenaikan UMP yang diketok Prabowo, kata dia, industri pasti akan langsung melakukan penyesuaian agar tetap bisa berdaya saing.
Pada saat yang sama, Eko juga mengatakan Kemenperin akan mendorong dan mengusulkan sektor industri tertentu untuk mendapatkan insentif.
“Ada yang existing seperti beberapa kebijakan di beberapa sektor termasuk juga kami mendorong ada hal yang baru atau kita mengulangi beberapa insentif yang kita sudah berikan sebelumnya,” jelas Eko.
Selain itu, Eko juga memastikan untuk hal ini, Kemenperin masih menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk pelaku usaha industri. Tujuannya agar mendapatkan titik tengah tetap taat aturan sekaligus tetap memikirkan daya saing industri.
ADVERTISEMENT
"Kita masih terus menerima masukan-masukan dari industri sehingga nanti kita bisa upayakan mendapatkan titik tengah," imbuhnya.