UMP-UMK Naik 6,5 Persen di 2025, Buruh Bisa Laporkan Perusahaan Tak Patuh

5 Desember 2024 7:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buruh linting rokok beraktivitas di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Foto: Irfan Anshori/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Buruh linting rokok beraktivitas di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Foto: Irfan Anshori/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan aturan tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025.
ADVERTISEMENT
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang menerapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen.
Dalam pasal 2 ayat 2 aturan yang diterbitkan hari ini, Rabu (4/12) tersebut ditulis formula Penetapan Upah Minimum provinsi tahun 2025 menggunakan formula penghitungan Upah Minimum provinsi sebagai berikut: UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025
"Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024," bunyi pasal ketiga ayat tersebut.
Pertimbangannya adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, sampai indeks tertentu. Sementara nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 juga sebesar 6,5 persen (enam koma lima persen) dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024.
ADVERTISEMENT
"Nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum provinsi," tulis pasal 8 ayat 1.
Permenaker memberi tenggat waktu bagi gubernur mengumumkan UMP pada 11 Desember 2024. Sementara untuk UMK pada 18 Desember 2024. Aturan kenaikan UMP, UMK, serta upah sektoral bakal berlaku mulai 1 Januari 2025.
Buruh Bisa Laporkan Perusahaan Tak Patuh Kenaikan UMP
Menaker Yassierli ketika ditemui di Hotel Bidakara pada Selasa (26/11/2024). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
Menaker juga mengimbau kepada para pekerja atau buruh bisa melaporkan perusahaan yang mampu secara finansial, tetapi tidak menerapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Yassierli mengatakan, hal ini bisa dilaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan yang dibentuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Ada perusahaan yang tidak menerapkan UMP 2025, ini tentu mekanisme perundang-undangan berlaku dan kami memiliki juga pengawas ketenagakerjaan. Sehingga nanti kalangan pekerja atau buruh bisa melaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan,” katanya di Kantor Kemnaker, Rabu (4/12).
ADVERTISEMENT
Menurut Yassierli, untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah, kenaikan upah ini wajib dilaksanakan. Sebab telah tertuang dalam Permenaker 16/2024.
“Untuk tahun 2025 kita hanya ada angka 6,5 persen. Dan sesudah ini kami akan bekerja keras untuk merumuskan kembali bersama dengan teman-teman pengusaha dan serikat pekerja bagaimana kita bisa memiliki rumus yang bersifat lebih long term dan ini tentu membutuhkan waktu, kita harus duduk bersama,” ungkapnya.