Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
UMP Yogyakarta 2023 Ditetapkan Rp 1,98 Juta, Naik 7,65 persen
28 November 2022 12:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023 sebesar Rp 1.981.782,39 Angka tersebut naik sebesar Rp 140.866,86 dari tahun sebelumnya yaitu Rp 1.840.915,53.
ADVERTISEMENT
Plh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Beny Suharsono menjelaskan, kenaikan UMP DIY tahun 2023 sebesar 7,65 persen.
"Dengan pertimbangan dan rekomendasi dewan pengupahan maka ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 1.981.782,39," kata Beny yang juga Kepala Bappeda DIY saat mengumumkan kenaikan UMP di Kepatihan Pemda DIY, Senin (28/11).
Beny menjelaskan bahwa pertimbangan UMP 2023 ini berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku dengan mempertimbangkan berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah pertumbuhan ekonomi, hingga laju inflasi.
Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 5 kabupaten kota di DIY untuk tahun depan belum diumumkan. Untuk UMP, rencananya akan diumumkan pada 7 Desember mendatang.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatur kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Beleid tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022, tentang UMP 2023.
ADVERTISEMENT
Adapun soal besaran maksimal kenaikan UMP diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut. "Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen (sepuluh persen)."
Selain itu, jika dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.